Berita Batu
Pura-Pura Sewa Kendaraan, Pria asal Kota Batu Bawa Kabur Mobil Daihatsu Xenia dan 9 Motor Korban
Pria asal Kota Batu ditangkap setelah menggelapkan satu unit mobil Daihatsu Xenia dan 9 unit sepeda motor.
Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pria asal Kota Batu ditangkap setelah menggelapkan satu unit mobil Daihatsu Xenia dan 9 unit sepeda motor
TRIBUNMADURA.COM.COM, BATU - Satreskrim Polres Batu menangkap pelaku penggelapan kendaraan.
Tidak tanggung-tanggung, dalam penangkapan itu, Satreskrim Polres Batu mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia dan 9 unit sepeda motor berbagai jenis.
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama menjelaskan, polisi menangkap Khamim (29) asal Kecamatan Bumiaji pada kasus itu.
• Direktur RSUD Pamekasan Ungkap Adanya Kemungkinan Efendi Sembuh dari Keterbelakangan Mental
AKBP Harviadhi Agung Prathama mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya di sejumlah titik di Malang Raya.
Hasil curian itu ada yang dijual dan digadaikan oleh Khamim.
Untuk kendaraan roda dua, Khamim memberi harga Rp 2.5 juta per unit untuk digadaikan.
Sedangkan mobil, Khamim mematok harga Rp 26 juta.
Penangkapan Khamim diawali dari laporan seorang warga yang masuk ke Polres Batu.
• Rutan Kelas IIB Sampang Andalkan Stempel Ultraviolet, Antisipasi Kemungkinan Warga Tahanan Kabur
“Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat ke Polres Batu bahwa kendaraannya disewa oleh Khamim pada 21 Maret 2019,” ujar AKBP Harviadhi Agung Prathama Senin (7/10/2019).
AKBP Harviadhi Agung Prathama menjelaskan, Khamim menyewa kendaraan roda dua senilai Rp 70 ribu per hari.
Terhadap korban yang melapor ke Polres Batu, Khamim berjanji menyewa motor selama empat hari yakni berakhir 25 Maret 2019.
“Namun ternyata kendaraan korban tidak kunjung kembali. Hingga akhirnya pada 27 September lalu korban melapor ke Polres Batu,” ujar AKBP Harviadhi Agung Prathama.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, polisi kemudian mengetahui keberadaan Khamim.
• Camat Palengaan Bantah Kabar Jika Bocah 12 Tahun asal Pamekasan Dikurung di Bekas Kandang Ayam
Hanya dalam waktu sepekan, petugas berhasil menangkap Khamim.
Saat ditangkap, Khamim mencoba untuk mengelak dan membantah.
Namun, berdasarkan bukti-bukti yang dibawa polisi, Khamim akhirnya mengakui perbuatannya.
“Saat itu awalnya ada satu kendaraan sepeda motor," ungkap AKBP Harviadhi Agung Prathama.
• Direktur RSUD Pamekasan Benarkan Efendi Pernah Jalani Perawatan Fisioterapi, Tapi cuma 2 Kali Datang
"Setelah didalami, ternyata menggelapkan kendaraan Daihatsu Xenia juga dan ada 9 motor dalam kondisi yang masih layak pakai dan bagus,” imbuh dia.
Sejauh ini, Khamim mengaku melakukan perbuatannya hanya sendirian.
Namun, polisi masih mendalami kasus itu karena Khamim menjual kendaraan hasil penggelapan ke luar kota, bahkan sampai ke Bali.
“Kami sampaikan kepada masyarakat di wilayah Malang Raya, yang mungkin ada laporan polisi kendaraannya disewa atau digelapkan silahkan menghubungi kami dan membawa tanda bukti,” imbau Harvi.
• Indofood Beber Alasan Akhiri Kontrak dengan Pepsi, Singgung tentang Masalah Komersial
Kerugian yang ditaksir atas penggelapan Khamim sebanyak Rp 200 juta.
Akibat pebuatannya, Khamim terancam penjara paling lama empat tahun karena telah melanggar pasal 372 KUHP.
Dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Batu, Khamim mengaku butuh uang untuk melunasi utang.
“Saya punya hutang sekitar RP 100 juta,” aku Khamim.
• Mobil Pikap Terperosok ke Parit Median Tol Jombang-Mojokerto, Ratusan Anak Ayam Tumpah ke Jalanan