Berita Batu

Terlilit Utang Ratusan Juta, Pria asal Kota Batu Gelapkan Mobil Daihatsu Xenia dan 9 Motor Sewaan

Pria asal Kota Batu dibekuk Satreskrim Polres Batu setelah melakukan penggelapan kendaraan.

Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
skidmorenews
ilustrasi - Terlilit Utang Ratusan Juta, Pria asal Kota Batu Gelapkan Mobil Daihatsu Xenia dan 9 Motor Sewaan 

Pria asal Kota Batu dibekuk Satreskrim Polres Batu setelah melakukan penggelapan kendaraan

TRIBUNMADURA.COM.COM, BATU - Khamim (29), pria asal Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dibekuk Satreskrim Polres Batu.

Ia ditangkap setelah melakukan penggelapan kendaraan.

Dari kasus penggelapan kendaraan yang dilakukan Khamim, Satreskrim Polres Batu menyita sejumlah kendaraan.

Pura-Pura Sewa Kendaraan, Pria asal Kota Batu Bawa Kabur Mobil Daihatsu Xenia dan 9 Motor Korban

RSUD Dr H Slamet Martodirdjo Pamekasan Pastikan Tak Pungut Biaya Perawatan Fisioterapi Efendi 

Kendaraan itu di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia dan 9 unit sepeda motor berbagai jenis.

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya di sejumlah titik di Malang Raya.

Hasil curian itu ada yang dijual dan digadaikan oleh Khamim. 

Untuk kendaraan roda dua, Khamim memberi harga Rp 2.5 juta per unit untuk digadaikan.

Sedangkan mobil, Khamim mematok harga Rp 26 juta.

Sudah 4 Hari, Penyebab Terbakarnya Tiga Gulungan Kabel di Gudang PLN Sumenep Masih Belum Jelas 

Rutan Kelas IIB Sampang Andalkan Stempel Ultraviolet, Antisipasi Kemungkinan Warga Tahanan Kabur

Penangkapan Khamim diawali dari laporan seorang warga yang masuk ke Polres Batu.

“Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat ke Polres Batu bahwa kendaraannya disewa oleh Khamim pada 21 Maret 2019,” ujar AKBP Harviadhi Agung Prathama Senin (7/10/2019).

AKBP Harviadhi Agung Prathama menjelaskan, Khamim menyewa kendaraan roda dua senilai Rp 70 ribu per hari.

Terhadap korban yang melapor ke Polres Batu, Khamim berjanji menyewa motor selama empat hari yakni berakhir 25 Maret 2019.

“Namun ternyata kendaraan korban tidak kunjung kembali. Hingga akhirnya pada 27 September lalu korban melapor ke Polres Batu,” ujar AKBP Harviadhi Agung Prathama.

Camat Palengaan Bantah Kabar Jika Bocah 12 Tahun asal Pamekasan Dikurung di Bekas Kandang Ayam

Penemuan Arca Mirip Patung Buddha di Pamekasan Madura, Ditemukan Warga saat Mengeruk Lahan Tanah

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, polisi kemudian mengetahui keberadaan Khamim.

Hanya dalam waktu sepekan, petugas berhasil menangkap Khamim.

Saat ditangkap, Khamim mencoba untuk mengelak dan membantah.

Namun, berdasarkan bukti-bukti yang dibawa polisi, Khamim akhirnya mengakui perbuatannya.

“Saat itu awalnya ada satu kendaraan sepeda motor," ungkap AKBP Harviadhi Agung Prathama.

Tersangka penggelapan Khamim saat gelar rilis di Polres Batu, Senin (7/10/2019).
Tersangka penggelapan Khamim saat gelar rilis di Polres Batu, Senin (7/10/2019). (TRIBUNMADURA.COM/BENNI INDO)

"Setelah didalami, ternyata menggelapkan kendaraan Daihatsu Xenia juga dan ada 9 motor dalam kondisi yang masih layak pakai dan bagus,” imbuh dia.

Sejauh ini, Khamim mengaku melakukan perbuatannya hanya sendirian.

Namun, polisi masih mendalami kasus itu karena Khamim menjual kendaraan hasil penggelapan ke luar kota, bahkan sampai ke Bali.

“Kami sampaikan kepada masyarakat di wilayah Malang Raya, yang mungkin ada laporan polisi kendaraannya disewa atau digelapkan silahkan menghubungi kami dan membawa tanda bukti,” imbau AKBP Harviadhi Agung Prathama.

Universal Pictures Rilis Poster Pertama Film James Bond, Ungkap Judul dan Peran Daniel Craig

Tinggalkan SM Entertainment setelah 10 Tahun Berkarier, Luna f(x) Gabung Agensi Humap Content

Kerugian yang ditaksir atas penggelapan Khamim sebanyak Rp 200 juta.

Akibat pebuatannya, Khamim terancam penjara paling lama empat tahun karena telah melanggar pasal 372 KUHP. 

Dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Batu, Khamim mengaku butuh uang untuk melunasi utang.

 “Saya punya hutang sekitar RP 100 juta,” aku Khamim.

Pria Bunuh Diri di Kamar Hotel, Tinggalkan Wasiat Isi Keadaan Mental & Minta Debunya Dibuang ke Laut

Jalan Bangil-Pandaan Lumpuh Total, Ratusan Warga Desa Baujeng Blokir Jalan dengan Bakar Ban

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved