Berita Batu

Pura-Pura Sewa Kendaraan, Pria asal Kota Batu Bawa Kabur Mobil Daihatsu Xenia dan 9 Motor Korban

Pria asal Kota Batu ditangkap setelah menggelapkan satu unit mobil Daihatsu Xenia dan 9 unit sepeda motor.

Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/BENNI INDO
Tersangka penggelapan Khamim saat gelar rilis di Polres Batu, Senin (7/10/2019). 

Pria asal Kota Batu ditangkap setelah menggelapkan satu unit mobil Daihatsu Xenia dan 9 unit sepeda motor 

TRIBUNMADURA.COM.COM, BATU - Satreskrim Polres Batu menangkap pelaku penggelapan kendaraan.

Tidak tanggung-tanggung, dalam penangkapan itu, Satreskrim Polres Batu mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia dan 9 unit sepeda motor berbagai jenis.

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama menjelaskan, polisi menangkap Khamim (29) asal Kecamatan Bumiaji pada kasus itu.

Direktur RSUD Pamekasan Ungkap Adanya Kemungkinan Efendi Sembuh dari Keterbelakangan Mental

AKBP Harviadhi Agung Prathama mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya di sejumlah titik di Malang Raya.

Hasil curian itu ada yang dijual dan digadaikan oleh Khamim. 

Untuk kendaraan roda dua, Khamim memberi harga Rp 2.5 juta per unit untuk digadaikan.

Sedangkan mobil, Khamim mematok harga Rp 26 juta.

Penangkapan Khamim diawali dari laporan seorang warga yang masuk ke Polres Batu.

Rutan Kelas IIB Sampang Andalkan Stempel Ultraviolet, Antisipasi Kemungkinan Warga Tahanan Kabur

“Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat ke Polres Batu bahwa kendaraannya disewa oleh Khamim pada 21 Maret 2019,” ujar AKBP Harviadhi Agung Prathama Senin (7/10/2019).

AKBP Harviadhi Agung Prathama menjelaskan, Khamim menyewa kendaraan roda dua senilai Rp 70 ribu per hari.

Terhadap korban yang melapor ke Polres Batu, Khamim berjanji menyewa motor selama empat hari yakni berakhir 25 Maret 2019.

“Namun ternyata kendaraan korban tidak kunjung kembali. Hingga akhirnya pada 27 September lalu korban melapor ke Polres Batu,” ujar AKBP Harviadhi Agung Prathama.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, polisi kemudian mengetahui keberadaan Khamim.

Camat Palengaan Bantah Kabar Jika Bocah 12 Tahun asal Pamekasan Dikurung di Bekas Kandang Ayam

Hanya dalam waktu sepekan, petugas berhasil menangkap Khamim.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved