Berita Blitar

Pemkot Blitar Setop Izin Pendirian Minimarket Berjejaring, Kuota Minimarket Dibatasi hanya 22 Unit

Pemkot Blitar tidak akan menambah izin pendirian minimarket berjejaring di ruas jalan provinsi dan di ruas jalan kota.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SAMSUL HADI
Minimarket berjejaring yang baru berdiri di Jalan S Supriyadi, Kota Blitar, Minggu (12/5/2019). 

Jumlah minimarket berjejaring yang awalnya hanya enam unit, sekarang berkembang menjadi 22 unit.

Sejumlah minimarket berjejaring baru itu bermunculan antara lain di Jl Sudanco Supriyadi, Jl Kalimantan, Jl Kenari, Jl Kali Brantas, dan Jl Kelud.

Seperti di Jl Sudanco Supriyadi yang sebelumnya tidak ada minimarket berjejaring, sekarang berdiri dua unit minimarket berjejaring.

Bermunculannya minimarket berjejaring itu setelah disahkannya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Perda itu mengatur kuota minimarket berjejaring di Kota Blitar sebanyak 22 unit. (sha)

Beto Goncalves Bongkar Tips Kebugaran Fisik Bermain untuk Madura United dan Timnas Indonesia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved