Ini Ancamannya Jika Rakyat Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Tak Bisa Urus SIM, STNK, dan Paspor

Masyarakat terancam tidak bisa urus SIM, STNK, Paspor, hingga dipersulit saat ajukan kredit jika nunggak iuran BPJS Kesehatan.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Suasana Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pamekasan, Rabu (18/9/2019). 

Belum selesai masalah kenaikan iuran tersebut, pemerintah kini menyiapkan aturan yaitu sanksi nunggak iuran BPJS Kesehatan.

Sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan ketika membutuhkan pelayanan publik, seperti perpanjangan SIM, pembuatan paspor, dan IMB.

Fahmi Idris mengatakan, pemberlakuan sanksi layanan publik tersebut bertujuan untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

"Inpresnya sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada, tapi hanya tekstual tanpa eksekusi karena itu bukan wewenangnya BPJS," kata Fachmi di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Jadwal dan Lokasi Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Wilayah Jawa Timur, Berlangsung Selama 5 Hari

Gara-Gara Kotoran Sapi yang Terbakar, Satu Rumah di Gresik Ludes Dilalap Si Jago Merah

Oleh karena itu, seseorang yang memerlukan layanan publik, seperti memperpanjang SIM, STNK, Paspor, mengurus IMB, hingga mengajukan kredit tetapi masih memiliki tunggakan BPJS akan ditolak.

Sanksi nunggak Iuran BPJS Kesehatan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Kabar terkait sanksi nunggak iuran BPJS Kesehatan itu lantas jadi polemik masyarakat.

Banyak orang beranggapan peraturan baru tersebut sebagai keputusan yang kurang bijak.

Berikut beberapa komentar yang tampak diungkapkan publik terkait pemberian sanksi nunggak iuran BPJS Kesehatan.

Komentar warganet terkait Sanksi Nunggak Iuran BPJS Kesehatan
Komentar warganet terkait Sanksi Nunggak Iuran BPJS Kesehatan (Tangkap layar Komentar di artikel Kompas.com)

Padahal, pemerintah telah memberikan berbagai upaya, salah satunya dengan adanya petugas penagihan iuran.

Dilansir dari laman Kontan.co.id, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, suntikan tersebut telah habis untuk membayarkan tagihan RS.

Untuk itu BPJS Kesehatan harus bekerja keras untuk menutupi kekurangan tersebut. Sejumlah upaya akan terus digenjot agar pembayaran iuran yang didapat maksimal.

"Tentu kami akan kerja keras seperti rekrutmen peserta, penagihan iuran, membuka akses pendaftaran dan kanal pembayaran secara luas sehingga memudahkan masyarakat untuk mendaftar dan menyetor iuran," kata Iqbal kepada Kontan.co.id, Kamis (10/18) lalu.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dalam upaya kepatuhan badan usaha untuk pendaftaran, pemberian data peserta yang sebenarnya dan data upah. Kerjasama ini dengan menggandeng kejaksaan dan dinas ketenagakerjaan di daerah.

BPJS Kesehatan juga merekrut kader jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai pengingat dan pengumpul iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri. (*)

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved