Berita Pamekasan

Polres Pamekasan Tangkap 109 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Rata-Rata Penggunanya Masih Remaja

Sebanyak 109 tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Pamekasan dalam kurun waktu 10 bulan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Tersangka penyalahgunaan narkoba mengikuti konferensi pers ungkap narkoba di aula Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Rabu (9/10/2019) kemarin. 

Sebanyak 109 tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Pamekasan dalam kurun waktu 10 bulan

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap 109 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura.

Penangkapan 109 tersangka penyalahgunaan narkoba itu dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Pamekasan dalam rentang waktu sepuluh bulan.

Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Bambang mengatakan, penangkapan itu dimulai sejak 1 Januari 2019 hingga 11 Oktober 2019.

UPDATE Kasus Dugaan ASN Disparbudpora Sumenep Digerebek Istri di Kamar Hotel Bersama Wanita Lain

Sejumlah Napi di Lapas Kelas IIB Tulungagung Positif Konsumsi Narkoba, Begini Cara Peredarannya

AKP Bambang menyebut, Satresnarkoba Polres Pamekasan telah mengungkap 79 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 109 orang.

Ada pun pekerjaan tersangka yang terjaring dalam ungkap kasus narkoba itu, yakni petani, pelajar, mahasiswa, dan pekerja swasta.

Ke-109 orang tersangka itu terdiri dari pengedar, pengguna, dan bandar, dengan jumlah barang bukti sebanyak 122,48 gram narkoba jenis sabu dan pil koplo sebanyak 120 butir.

"Jumlah total dari 109 orang tersangka yang berhasil kami tangkap ini," kata AKP Bambang kepada TribunMadura.com, Jumat (11/10/2019).

"tersangka dengan jenis kelamin laki-laki sebanyak 106 orang dan 3 orang lainnya merupakan tersangka perempuan," sambung dia.

Gandeng BNN, Lapas Kelas IIB Tulungagung Gelar Tes Urine untuk Semua Pegawai Lapas, Begini Hasilnya

Baru Saja Digelar Hendak Bersenang-Senang, Pintu Kamar Tiba-Tiba Terbuka dan Wajah Memelas

AKP Bambang mengutarakan, dari 109 tersangka narkoba tersebut, beberapa di antaranya masih usia remaja.

Bahkan, ada satu tersangka yang masih di bawah umur.

Karenanya, AKP Bambang mengaku akan memperlakukan secara khusus, sesuai dengan ketentuan pidana anak.

Berdasar data dari hasil ungkap kasus narkoba, tersangka berusia antara 15 hingga usia 19 tahun sebanyak 30 orang.

Lalu, antara usia 20-24 sebanyak 30 orang, dan usia antara 25-64 sebanyak 57 orang.

Lahan Bambu di Desa Konang Pamekasan Ludes Terbakar, Api Diduga Berasal dari Sisa Pembakaran Sampah

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved