Menkopolhukam Wiranto Diserang
Kapolresta Sidoarjo Beberkan Kasus Dugaan Fitnah Penusukan Wiranto yang Jerat Istri Peltu YNS TNI AU
Kapolresta Sidoarjo Beberkan Kasus Dugaan Fitnah Penusukan Wiranto yang Menjerat Istri Anggota TNI AU Peltu YNS.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Mujib Anwar
Dikutip dari tni-au.mil.id, sosok anggota TNI AU yang dicopot itu adalah Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.
Sementara istrinya, berinisial FS telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara.
Menggunakan akun Facebook-nya, FS mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Wiranto.
Postingan Istri HS yang bermuatan negatif dan diduga melanggar UU ITE. (Istimewa)
Lewat komentarnya, FS menulis, peristiwa penusukan itu hanyalah drama dari Wiranto untuk mengalihkan isu jelang pelantikan presiden.
Bahkan FS juga menulis komentar tak pantas mengenai Wiranto.
Imbasnya, sang suami, dikenakan sanksi.
Selain mendapat teguran keras, Peltu YNS juga dicopot dari jabatan dan ditahan.
Peltu YNS ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Sementara FS dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.
FS diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
Diketahui, dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarga besar tentara (KBT) haruslah netral.
Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.
KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, dari penelusuran Tribunnews.com, FS menulis dirinya berasal dari Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Pada 13 Juli 2019, ia pindah ke Surabaya.