Berita Pamekasan
ANEH, Usaha Karaoke di Pamekasan Sudah Ditutup Bupati Baddrut, 6 Tempat Karaoke ini Masih Terus Buka
ANEH, Usaha Karaoke di Pamekasan Sudah Ditutup Bupati Baddrut Tamam per 1 Januari 2019, Tapi 6 Tempat Karaoke ini Masih Terus Buka.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
ANEH, Usaha Karaoke di Pamekasan Sudah Ditutup Bupati Baddrut Tamam per 1 Januari 2019, Tapi 6 Tempat Karaoke ini Masih Terus Buka
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satpol PP Pamekasan, Madura, Jawa Timur memanggil enam pengusaha atau pengelola karaoke ke Kantor Satpol PP di Jalan Pamong Praja, Pamekasan, Selasa (15/10/2019).
Enam pengusaha karaoke itu diantaranya berasal dari Putri, Kampung Kita, King Wan's, Wiraraja, PJS dan Dapur Desa.
Dalam pertemuan itu, mereka membahas perihal izin usaha dan mendengarkan penyampaian Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan yang disampaikan oleh pihak Satpol PP.
Plt Kepala Satpol PP Pamekasan, Kusairi mengatakan, pihaknya memanggil enam pengelola usaha karaoke itu dalam rangka meminta untuk menunjukkan izin usaha yang mereka dirikan.
Namun saat pihaknya meminta izin usaha tersebut, dari ke enam pengelola usaha karaoke beralasan masih ada sebagian yang belum mengantongi izin sesuai dengan prosedur dan aturan Perda.
"Ternyata setelah kami menjelaskan terkait prosedur izin usaha yang benar, para pengelola itu seolah-olah tidak mengerti," katanya.
Kendati demikian, Kusairi mengaku pihaknya selaku penegak Perda meminta kepada para pengelola dan pemilik usaha karaoke itu untuk menutup usahanya karena tidak mengantongi izin sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya berjanji akan melakukan penutupan terhadap enam pengelola usaha karaoke tersebut.
"Makanya tindakan kami dari satuan polisi pamong praja meminta untuk menutup dan kami akan melakukan penutupan sendiri," ujarnya.
Kusairi juga mengutarakan, memang pada aturan Perda sebelumnya membolehkan izin usaha karaoke berdiri di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Namun di aturan Perda yang baru, izin karaoke di wilayah Kabupaten Pamekasan tidak diperbolehkan.
Sedangkan izin usaha yang diperbolehkan hanya sebatas karaoke service tambahan saja, yaitu bisa dari jenis usaha seperti hotel dan restaurant.
"Itu pun hanya sebagai karaoke service saja dan ruangannya harus terbuka tidak untuk room dan tidak untuk karaoke yang di sekat-sekat kayak kamar itu tidak dibolehkan," jelasnya.