Berita Pamekasan
ANEH, Usaha Karaoke di Pamekasan Sudah Ditutup Bupati Baddrut, 6 Tempat Karaoke ini Masih Terus Buka
ANEH, Usaha Karaoke di Pamekasan Sudah Ditutup Bupati Baddrut Tamam per 1 Januari 2019, Tapi 6 Tempat Karaoke ini Masih Terus Buka.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
ANEH, Usaha Karaoke di Pamekasan Sudah Ditutup Bupati Baddrut Tamam per 1 Januari 2019, Tapi 6 Tempat Karaoke ini Masih Terus Buka
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satpol PP Pamekasan, Madura, Jawa Timur memanggil enam pengusaha atau pengelola karaoke ke Kantor Satpol PP di Jalan Pamong Praja, Pamekasan, Selasa (15/10/2019).
Enam pengusaha karaoke itu diantaranya berasal dari Putri, Kampung Kita, King Wan's, Wiraraja, PJS dan Dapur Desa.
Dalam pertemuan itu, mereka membahas perihal izin usaha dan mendengarkan penyampaian Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan yang disampaikan oleh pihak Satpol PP.
Plt Kepala Satpol PP Pamekasan, Kusairi mengatakan, pihaknya memanggil enam pengelola usaha karaoke itu dalam rangka meminta untuk menunjukkan izin usaha yang mereka dirikan.
Namun saat pihaknya meminta izin usaha tersebut, dari ke enam pengelola usaha karaoke beralasan masih ada sebagian yang belum mengantongi izin sesuai dengan prosedur dan aturan Perda.
"Ternyata setelah kami menjelaskan terkait prosedur izin usaha yang benar, para pengelola itu seolah-olah tidak mengerti," katanya.
Kendati demikian, Kusairi mengaku pihaknya selaku penegak Perda meminta kepada para pengelola dan pemilik usaha karaoke itu untuk menutup usahanya karena tidak mengantongi izin sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya berjanji akan melakukan penutupan terhadap enam pengelola usaha karaoke tersebut.
"Makanya tindakan kami dari satuan polisi pamong praja meminta untuk menutup dan kami akan melakukan penutupan sendiri," ujarnya.
Kusairi juga mengutarakan, memang pada aturan Perda sebelumnya membolehkan izin usaha karaoke berdiri di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Namun di aturan Perda yang baru, izin karaoke di wilayah Kabupaten Pamekasan tidak diperbolehkan.
Sedangkan izin usaha yang diperbolehkan hanya sebatas karaoke service tambahan saja, yaitu bisa dari jenis usaha seperti hotel dan restaurant.
"Itu pun hanya sebagai karaoke service saja dan ruangannya harus terbuka tidak untuk room dan tidak untuk karaoke yang di sekat-sekat kayak kamar itu tidak dibolehkan," jelasnya.
Selain itu kata Kusairi, sebelumnya semua usaha karaoke yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan sudah dilakukan penutupan per 1 Januari 2019 yang langsung dilakukan oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam beserta Wakil Bupati, Rajae.
Namun, ketika pihak Satpol PP semalam melakukan operasi dadakan, ternyata masih ditemukan ada tempat karaoke yang masih beroperasi.
"Besok insyallah kami akan memberikan plang dan papan tulisan di lokasi karaoke yang diduga masih beroperasi.
Tulisannya nanti, izin usaha karaoke yang ada di wilayah Pamekasan ditutup karena tidak berizin dan seterusnya akan dilakukan pengawasan oleh Satpol PP," janjinya.
Ditanya mengenai apa sanksi yang akan diberikan kepada pengelola atau pemilik usaha karaoke yang tidak mengantongi izin namun tetap beroperasi, Kusairi dengan tegas mengatakan hanya sebatas akan melakukan penutupan saja.
"Namun kalau tetap ngeyel nanti sanksinya sesuai dengan Perda," ungkapnya.
Lebih lanjut Kusairi mengimbau kepada semua pemilik usaha khususnya yang tersebar di wilayah Kabupaten Pamekasan sebelum mendirikan sebuah usaha alangkah baiknya melengkapi izin usaha terlebih dahulu sesuai dengan prosedur dan peraturan daerah.
"Sebelum kita membuka usaha mari izin dahulu. Kalau misal tidak mengerti silakan tanya saja ke kami, intinya kami akan melayani semaksimal mungkin," himbaunya.