Berita Sumenep
Polisi Bebaskan Pelaku Ancaman Pembunuhan Bupati Sumenep Abuya Busyro Karim setelah 9 Hari Ditahan
Polres Sumenep melepas pelaku pengancaman pembunuhan kepada Bupati Abuya Busyro Karim.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Polres Sumenep melepas pelaku pengancaman pembunuhan kepada Bupati Abuya Busyro Karim
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep melepas Achmadi, warga Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
Achmadi dilepas pihak kepolisian Polres Sumenep sesuai dengan laporan Polisi : LP/135/IX/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 2 September 2019 lalu.
"Memang benar," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Rabu (16/10/2019).
• Warga Desa Montorna Ditangkap, Diduga Lakukan Ancaman Pembunuhan Bupati Sumenep Lewat Facebook
• Ikuti Kegiatan Sekolah, Siswa TK Surabaya ini Malah Tewas Mengenaskan, Sang Ayah Kaget Saat Dibisiki
• Sejumlah Pasangan Bukan Suami Istri Ditemukan di Kamar Kost saat Sidak Satpol PP Kota Mojokerto
Achmadi sebelumnya ditangkap polisi pada Selasa (8/10/2019) lalu.
Ia ditangkap lantaran diduga mengancam Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim.
Melalui akun Facebooknya, Achmadi diduga mengancam akan membunuh Abuya Busyro Karim.
Namun, beberapa hari setelah ditahan, Achmadi dibebaskan.
Pembebasan Achmadi dilakukan setelah Abuya Busyro Karim mencabut laporan tersebut.
• Truk Pengangkut Puluhan Kayu Jati Dihentikan Sejumlah Orang, Sopirnya Dihujani Pertanyaan Polisi
Lebih lanjut, AKP Widiarti menjelaskan, pencabutan kasus itu masih menunggu pendaftaran ke notaris.
"Selanjutnya menunggu pendaftaran ke notaris," kata AKP Widiarti.
Seperti diberitakan, polisi menangkap seorang warga Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, bernama Achmadi.
Ia ditangkap atas kasus dugaan mengancam membunuh Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim.
• Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Kota Malang, Istri Terduga Kini Diamankan untuk Diperiksa
Kabarnya, terduga pelaku melakukan ancaman pembunuhan kepada Abuya Busyro Karim lewat akun Facebook.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas menyampaikan, terduga pelaku telah ditangkap pada Selasa (8/10/2019) lalu.
"Kejadian itu hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 sekira pukul 17.00 WIB di rumah korban Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota," kata AKP Widiarti, Kamis (10/10/2019).
AKP Widiarti menceritakan, pelaku diduga melakukan pengancaman kepada Bupati Sumenep melalui akun facebook miliknya.
• Pendaftaran Rekrutmen CPNS 2019 di Pamekasan Madura Segera Dibuka, Cek di Sini Jadwal Pelaksanaannya
"Setelah dilakukan penyelidikan terkait informasi itu dan diketahui keberadaan tersangka, anggota kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya.
AKP Widiarti mengatakan, tersangka mengaku jika telah melakukan ancaman kepada Abuya Busyro Karim lewat komentar di akun Facebook.
Dalam interogasi polisi, tersangka menyebut mengancam Abuya Busyro Karim pada Rabu (28/8/2019) lalu.
Saat melakukan penangkapan, polisi menyita dua hasil cetak komentar Facebook, satu ponsel merek Samsung J1 Ace warna hitam, dan akun Facebook Achmadi Achmadi dengan email achmadimadura@gmail.com sebagai barang bukti.
• BKPSDM Sampang Belum Terima Surat Resmi dari Kemenpan RB, Jadwal Rekrutmen CPNS Belum Jelas