Berita Pamekasan
Gara-Gara Salah Dengar Kabar, Pria Pamekasan Aniaya Tetangga Pakai Celurit, Sempat Saling Adu Mulut
Pria asal Kabupaten Pamekasan menganiaya tetangganya sendiri gara-gara mendengar kabar palsu.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pria asal Kabupaten Pamekasan menganiaya tetangganya sendiri gara-gara mendengar kabar palsu
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Moh Sanin, warga Dusun Selatan, Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, harus berhadapan dengan hukum.
Hal itu dia alami setelah melakukan penganiayaan kepada Milah, yang merupakan tetangganya sendiri.
Penganiyaan itu bermula dari beredarnya kabar terkait adanya indikasi jual beli surat suara pemilihan kepala desa (Pilkades) setempat.
• Numpang di Bak Truk Pasir dari Lamongan ke Arah Surabaya, Remaja ini Terjatuh dan Tewas Seketika
• Pasca Mahfud MD Dilantik Menjadi Menko Polhukam, Keluarga Tunggu Kabar untuk Datang ke Jakarta
Kapolsek Pademawu, Iptu Suryono mengatakan, Moh Sanin mendatangi rumah Milah.
Saat itu, pelaku berniat bertanya adanya kabar jika surat suaranya pada Pilkades Serentak telah dibeli seharga Rp 1 juta oleh tim pemenangan calon kepala desa setempat.
Kabar menyebut jika Moh Sanin menjual empat surat suara tersebut kepada salah satu tim calon kepala desa setempat.
Menurut pengakuan pelaku, kata Iptu Suryono, Moh Sanin mendengar kabar itu dari Tahe.
Namun, kenyataannya, Moh Sanin tidak merasa menjual surat suaranya dengan harga tersebut.
• Muncul Kabar Bupati Pamekasan Ditawari Jadi Menteri, Mantan Ketua Tim Cyber TKD Jatim Berespon Keras
• Emosi Dengar Kekasih Temannya Disekap, Pria Tulungagung Bacok Pemuda, Padahal Baru Keluar Penjara
"Lalu keduanya saling adu mulut perkara mengklarifikasi masalah itu," kata Iptu Suryono kepada TribunMadura.com.
"Karena Milah ini katanya mau memukul Moh Sanin. Jadi Moh Sanin secara spontanitas langsung menyabetkan celurit kecil yang dibawanya," sambung dia.
Akibat sabetan celurit itu, Milah terluka di bagian punggung belakang sebelah kiri.
Adu mulut berujung penganiayaan itu didengar istri Moh Sanin, Rofiah.
Rofiah sontak berlari ke luar rumah untuk menghampiri dan mendekap suaminya serta membawa pulang ke rumahnya.
• Jalan Arjuno Surabaya Ditutup Selama Sidang Putusan Gus Nur, 800 Personel Gabungan Disiagakan
• Tenggak Minuman Tanpa Kandungan yang Jelas, Dua Siswa asal Tulungagung Mengalami Keracunan
"Untuk kondisi Milah luka di bagian punggung belakang dan sekarang sudah dibawa ke RSUD dr H Slamet Martodirdjo Pamekasan," ujarnya.
Sedangkan, Moh Sanin saat ini sudah diamankan anggota Polsek Pademawu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan satu celurit kecil yang dipakai pelaku untuk melakukan penganiayaan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Iptu Suryono mengutarakan, pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
• Tempat Produksi Arak Rumahan di Tengah Kampung Digerebek, Begini Cara Pelaku Agar Tak Ketahuan Warga
• Kapolres Pasuruan Harap Operasi Zebra Semeru 2019 Jadi Momen Ubah Stigma Masyarakat Berlalu Lintas
Kabupaten Pamekasan
TribunMadura.com
Desa Durbuk
Kecamatan Pademawu
penganiayaan
Kapolsek Pademawu
Iptu Suryono
Mengenal Swara Pastika, Grup Band Kolaborasi WBP dan Pegawai Lapas Narkotika Pamekasan |
![]() |
---|
Update Kasus Polisi Jual Istri, Pemilik Optik di Pamekasan Bantah Ikut Terlibat Pernah Berhubungan |
![]() |
---|
Update Istri Polisi Jadi Korban Kekerasan Seksual: Anggota TNI yang Ikut Terseret, Bantah Tuduhan |
![]() |
---|
Kejiwaan Oknum Polres Pamekasan yang Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Istrinya Kini Diperiksa |
![]() |
---|
Imbas Ulah Oknum Polres Pamekasan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Istrinya, 7 Saksi Diperiksa |
![]() |
---|