Gus Nur Diputus Bersalah, Banser dan PGN Sujud Syukur di Depan Pengadilan Negeri Surabaya
Putusan itu disambut sujud syukur oleh puluhan Banser dan Patriot Garda Nusantara di depan Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur divonis bersalah.
Menyambut putusan itu, beberapa Ormas yang ada di depan gedung Pengadilan Negeri Surabaya melakukan sujud syukur.
Mereka juga meluapkan rasa senang mereka.
Seperti yang diketahui, Gus Nur divonis penjara 1 tahun 6 bulan.
Terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya diputus bersalah oleh Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya,Kamis (24/10/2019).
Putusan itu disambut sujud syukur oleh puluhan Banser dan Patriot Garda Nusantara (PGN) di depan Pengadilan Negeri Surabaya.
"Alhamdulillah, akhirnya Gus Nur diputus bersalah, terima kasih ya Allah, terima kasih hakim," kata salah seorang diantara mereka.
Puluhan Banser dan Patriot Garda Nusantara itu berkumpul sejak pagi di sisi Selatan Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/10/2019) sejak pukul 08.00 WIB.
Sedangkan di sisi sebelah Utara, terlihat simpatisan Gus Nur juga berkumpul mengawal persidangan kali ini.
Keduanya dipisahkan kawat berduri tepat didepan pengadilan negeri Surabaya yang menutup dua jalur di Jalan Raya Arjuno Surabaya.
• Persiapan Luffy Melawan Kaido, Spoiler Serial Komik One Piece Chapter 960, Hadapi Siasat Orochi
• Keraguan yang Merugikan, Kini Barcelona Kembali Berjuang Dapatkan Gelandang Atletico Madrid
• BREAKING NEWS - Resahkan Masyarakat, Gus Nur (Sugi Nur Raharja) Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara