Berita Surabaya
Ribuan Kosmetik Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Disita, Mengandung Bahan Berbahaya & Tanpa Izin Edar
Ribuan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi izin edar dan mengandung zat berbahaya disita polisi.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
"Mulai diedarkan di Jawa Timur hampir seluruh wilayah Jawa Timur," sambung dia.
Menurut dia, penyelidikan kosmetik ilegal berbahaya itu telah dilakukan sejak September 2019.
"Pada tanggal 3 September 2019 penyelidikan di Sidoarjo dan Kediri ditemukan fakta kosmetik tanpa izin edar," katanya.
Barang-barang tersebut diedarkan melalui online maupun offline diambil dari rumah produksi.
• Kena Kulit Panas dan Memerah, Kosmetik yang Diproduksi Otodidak di Mojokerto ini Untung Ratusan Juta
Dari peredaran kosmetik ilegal ini, tersangka M disangkakan pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kemudian, pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1.5 miliar.
• BPOM Imbau Masyarakat Segera Laporkan Penemuan Produk Kosmetik yang Diduga Ilegal