Berita Surabaya

Ribuan Kosmetik Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Disita, Mengandung Bahan Berbahaya & Tanpa Izin Edar

Ribuan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi izin edar dan mengandung zat berbahaya disita polisi.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/NUR IKA ANISA
Ungkap rilis kasus kosmetik ilegal di Polda Jatim, Kamis (24/10/2019). 

"Mulai diedarkan di Jawa Timur hampir seluruh wilayah Jawa Timur," sambung dia. 

Menurut dia, penyelidikan kosmetik ilegal berbahaya itu telah dilakukan sejak September 2019.

"Pada tanggal 3 September 2019 penyelidikan di Sidoarjo dan Kediri ditemukan fakta kosmetik tanpa izin edar," katanya.

Barang-barang tersebut diedarkan melalui online maupun offline diambil dari rumah produksi.

Kena Kulit Panas dan Memerah, Kosmetik yang Diproduksi Otodidak di Mojokerto ini Untung Ratusan Juta

Dari peredaran kosmetik ilegal ini, tersangka M disangkakan pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kemudian, pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1.5 miliar.

BPOM Imbau Masyarakat Segera Laporkan Penemuan Produk Kosmetik yang Diduga Ilegal

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved