Berita Surabaya
Ribuan Kosmetik Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Disita, Mengandung Bahan Berbahaya & Tanpa Izin Edar
Ribuan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi izin edar dan mengandung zat berbahaya disita polisi.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Ribuan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi izin edar dan mengandung zat berbahaya disita polisi
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Direskrimsus Polda Jatim menyita ribuan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi izin edar.
Vukan hanya tidak memenuhi izin edar, ribuan kosmetik ilegal itu juga mengandung bahan berbahaya.
Ribuan kosmetik ilegal bermerek KLT tersebut didapatkan dari PT Glad Skincare yang berada di Kota Surabaya.
• Curi Sejumlah Kosmetik Berbagai Merek, Dua Wanita di Surabaya Dituntut Penjara 1 Tahun 3 Bulan
• Kosmetik Ilegal Dengan Aneka Rasa Buah Ternyata Diproduksi dari Tempat Kos di Kota Kediri ini
• Nella Kharisma dan Via Vallen Absen Sidang Lagi, Terdakwa Kasus Kosmetik Ilegal Merasa Dirugikan
Kasubdit I Tipid Indagsi Polda Jatim, Kompol Suryono mengungkapkan, pihaknya melakukan uji laboratorium produk kosmetik tersebut.
Menurut Kompol Suryono, uji laboratorium menunjukan bahwa kosmetik ilegal itu mengandung dua bahan berbahaya untuk kesehatan.
"Bahan kosmetik ini mengandung obat keras berbahaya, yaitu merkuri dan hidroquinon," kata Kompol Suryono, Kamis (24/10/2019).
Kompol Suryono mengatakan, telah menetapkan satu tersangka bernisial M, yang merupakan pemilik usaha kosmetik tersebut.
Dari pemeriksaan polisi, tersangka mengaku telah mengedarkan kosmetik tersebut sejak tahun 2017.
• Petugas Gabungan Temukan Rokok hingga Kosmetik saat Gelar Razia Sekolah Siswa SMP di Kota Blitar
• PT Paragon Bertekad Jadikan Wardah Comestics Ikon Kosmetik di Indonesia, Tembus Pasar Internasional
Kompol Suryono menyebut, pelaku mengedarkan kosmetik ilegal yang terdiri dari toner, krim pagi, krim malam, dan sabun cair.
Menurut dia, peredaran kosmetik ilegal itu hampir menyeluruh di wilayah Jawa Timur.
Selain produk kecantikan, produksi kosmetik merek KLT juga dilengkapi beberapa katalog.
"Tersangka masih proses penyelidikan dan pemeriksaan, perusahaannya tidak terdaftar," ucapnya.
Polisi telah menyita ribuan produk kosmetik berbahan obat keras merkuri dan hidroquinon senilai Rp 1.6 miliar.
• Jual Kosmetik Ilegal, Ibu Rumah Tangga Asal Mojokerto Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Perlu disampaikan bahwa omset perbulan penjualan kosmetik ini senilai 1,6 miliar," ungkap Kompol Suryono.
"Mulai diedarkan di Jawa Timur hampir seluruh wilayah Jawa Timur," sambung dia.
Menurut dia, penyelidikan kosmetik ilegal berbahaya itu telah dilakukan sejak September 2019.
"Pada tanggal 3 September 2019 penyelidikan di Sidoarjo dan Kediri ditemukan fakta kosmetik tanpa izin edar," katanya.
Barang-barang tersebut diedarkan melalui online maupun offline diambil dari rumah produksi.
• Kena Kulit Panas dan Memerah, Kosmetik yang Diproduksi Otodidak di Mojokerto ini Untung Ratusan Juta
Dari peredaran kosmetik ilegal ini, tersangka M disangkakan pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kemudian, pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1.5 miliar.
• BPOM Imbau Masyarakat Segera Laporkan Penemuan Produk Kosmetik yang Diduga Ilegal