Meski Positif Konsumsi Ganja, Muncikari Putri Pariwisata Tak Dikenai KUHP Penyalahgunaan Narkotika
Muncikari Putri Pariwisata tidak hanya sebagai induk semang bagi perempuan lacur tetapi juga pengguna ganja.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Muncikari Putri Pariwisata tidak hanya sebagai induk semang bagi perempuan lacur tetapi juga pengguna ganja
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - JL (51) diduga tidak hanya menjadi muncikari seorang Putri Pariwisata, PA (23).
Ia juga positif mengonsumsi narkotika jenis ganja.
"Tersangka JL hasilnya positif reaktif menggunakan Tetrahydrocannabinol atau THC," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Minggu (27/10/2019).
Menurut Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, zat tersebut merupakan reaksi kimia yang muncul dari ekstrak daun ganja kering.
• Muncikari Putri Pariwisata Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Artis di Kota Batu
"Jadi si tersangka itu positif konsumsi ekstrak daun ganja," jelasnya
Kendati begitu, pelaku JL tidak akan dikenai pasal dari KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.
Namun, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengaku tetap akan dikenai pasal dari KUHP Pasal 506 dan Pasal 296.
"Karena dia itu jelas mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi ini," pungkasnya.
• Komplotan Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polisi, Ungkap Modus Mencuri Tanpa Dicurigai Warga
• Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi IV Segera Beroperasi, Tunggu Tandatangan Menteri Basuki Hadimuljono