Berbekal Janji Manis Jadi PNS, Kakak Adik ini Bagi Peran dan Ngaku Kerja di Kementerian Perhubungan
Ia mencari korban dengan menawarkan dapat memasukkan korban sebagai Pegawai Negeri Sipil di Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Aqwamit Torik
Berbekal Janji Manis Jadi PNS, Kakak Adik ini Bagi Peran dan Ngaku Kerja di Kementerian Perhubungan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Saling berbagi peran, kakak adik ini kompak lakukan penipuan.
Berkedok sebagai orang dalam yang mampu memasukkan korbannya menjadi PNS, pelaku perdaya korban.
Bujuk rayu dilancarkan dan akhirnya korban menransfer uang senilai Rp 77 juta.
Kakaknya mengaku kerja di Kementerian Perhubungan, nyatanya hanya isapan jempol belaka.
Satu dari dua pelaku penipuan yang mencatut Kementerian Perhubungan diringkus Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya.
Satu pelaku itu diketahui bernama Supriyanto (46), asal Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya.
Dalam aksinya, Supri bersama kakaknya yang masih DPO itu mengaku sebagai Bidang Operasional di Kementerian Perhubungan.
Ia mencari korban dengan menawarkan dapat memasukkan korban sebagai Pegawai Negeri Sipil di Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
• Disergap di Jalan Yos Sudarso, Begini Kronologi Lengkap Penangkapan Oknum PNS Satpol PP Sumenep
• Punya Barang-Barang Mewah di Rumah, Pria di Tuban Ini Beli Pakai Uang Hasil Bobol Konter Ponsel
• Tawarkan Bantuan Mencari Mobil yang Hilang, Oknum Polisi ini Justru Gelapkan Mobil Toyota Avanza
"Modusnya mencari rekrutmen CPNS.
Pelaku ini tugasnya mencari korban,sedangkan kakaknya berperan seolah-olah menjadi pegawai Kementerian Pergubungan," beber Kapolsek Simokerto,Kompol Masdawati Saragih, Rabu (30/10/2019).
Lebih lanjut, Masda mengatakan jika tersangka meyaknikan korban dengan memberikan sebuah SK penerimaan CPNS palsu dan formulir rekruitmen palsu.
"Pengakuan tersangka, semua yang menyiapkan adalah kakaknya sendiri.
Dia hanya cari calon korban," tambahnya.
Berbekal rayuan dan beberapa dokumen palsu itu, korban sempat mentransferkan uang sejumlah 77 juta kepada kedua tersangka.