Berita Tuban
Punya Barang-Barang Mewah di Rumah, Pria di Tuban Ini Beli Pakai Uang Hasil Bobol Konter Ponsel
Pria ini mengisi rumahnya dengan barang-barang mewah berkat mencuri puluhan ponsel di sebuah konter.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pria ini mengisi rumahnya dengan barang-barang mewah berkat mencuri puluhan ponsel di sebuah konter
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Abid Ahmad Baidilhaq (27), hanya bisa tertunduk malu saat digiring anggota Satreskrim Polres Tuban di Kantor Polres Tuban, Rabu (30/10/2019).
Pria bergelar sarjana itu memenuhi rumahnya di Desa Semanding, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, dengan barang-barang mewah.
Di rumah itu, Abid Ahmad Baidilhaq memenuhi setiap ruangan dengan TV layar lebar beserta lemari, layar monitor, DVD, dan AC.
• Disergap di Jalan Yos Sudarso, Begini Kronologi Lengkap Penangkapan Oknum PNS Satpol PP Sumenep
• Ngebut di Lajur Berlawanan di Tulungagung, Sopir Bus PO Harapan Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka
• Penegakkan Hukum Tetap Dijalankan, Polda Jatim Sebut Hubungan dengan Suporter Bonek Masih Baik
Namun, siapa sangka, barang-barang yang didapatnya itu merupakan hasil membeli dari mencuri ponsel.
"Tersangka ini membobol konter," kata Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono saat ungkap kasus, Rabu (30/10/2019).
"Untuk alamat pelaku Desa Lembor, Kecamatan Brondong, Lamongan, tapi domisili Tuban," sambung dia.
AKBP Nanang Haryono menjelaskan, pelaku membobol konter milik Kanang Setiawan, di Desa Semanding pada bulan September, dini hari.
Dari hasil tersebut, pelaku menggasak 21 ponsele berbagai merek, lalu sebagian dijualnya untuk membeli barang-barang mewah sebagaimana yang dijadikan barang bukti.
Dari total barang yang digasaknya itu, pelaku masih menyisakan tujuh ponsel dan sisanya terjual.
"Sebagian banyak ponsele sudah dijual, sisa tujuh yang masih," ungkap AKBP Nanang Haryono.
• BREAKING NEWS: Bonek Kecewa Penampilan Persebaya Berujung Rusuh, Pikal Mundur Dari Pelatih Bajul Ijo
• Ngaku Orang Dalam Perusahaan Gas Negara, Pria Blora ini Mudah Dapat Puluhan Juta dari Warga Tuban
"Barang bukti lain yang diamankan TV dan lemari, AC, monitor dan DVD, itu untuk mengisi rumahnya," sambung dia.
Bahkan, polisi juga masih menyelidiki mobil Agya warna putih yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
"Mobil kita selidiki apakah hasil curian atau beneran miliknya, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Saat Abid ditanya alasan nekat mencuri, dia tidak banyak berkata.