Berita Blitar
Tunggu Perwali, Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Blitar Siap Diterapkan Paling Lambat Tahun Depan
Pemkot akan mengatur sejumlah tempat yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pemkot akan mengatur sejumlah tempat yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Blitar
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Pemkot Blitar sedang menyiapkan peraturan wali kota (Perwali) untuk menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Targetnya, Perwali tentang KTR itu sudah selesai pada akhir 2019 ini.
"Paling lambat awal 2020, Perwali-nya harus sudah jadi," kata Kepala Dinkes Kota Blitar, M Muchlis, Rabu (30/10/2019).
• Disergap di Jalan Yos Sudarso, Begini Kronologi Lengkap Penangkapan Oknum PNS Satpol PP Sumenep
• Dua Bus, Satu Truk dan Motor Honda Beat Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Pantura Tuban-Surabaya
• 3 Kasus Difteri Ditemukan di Kota Blitar, Dinkes Terjun ke Sekolah untuk Antisipasi Penularannya
"Dengan begitu Perda KTR bisa kami terapkan ke masyarakat," sambung dia.
M Muchlis mengatakan, Perwali itu mengatur secara teknis penerapan Perda KTR, termasuk mengatur sanksi bagi pelanggar Perda KTR.
"Di Perda disebutkan ada sanksi bagi pelanggar. Sanksinya mulai teguran lisan, teguran tertulis, sampai denda," ungkap M Muchlis.
"Untuk detailnya, nanti dituangkan dalam Perwali," ujarnya.
M Muchlis menjelaskan, dalam Perda KTR itu, telah ditetapkan sejumlah kawasan tanpa rokok.
Sejumlah kawasan tanpa rokok itu, antara lain di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan perkantoran.
• Rekrutmen CPNS 2019 di Kota Blitar, Pemkot Buka Kuota Formasi Sebanyak 198 Orang, Ini Detailnya
• Polisi Bongkar Bandar Judi Pilkades Serentak Kabupaten Blitar, Amankan Uang Puluhan Juta dari Pelaku
Menurutnya, untuk fasilitas kesehatan, tempat pendidikan dan tempat ibadah, seharusnya bebas dari asap rokok.
Sedangkan di tempat-tempat lain, seperti perkantoran negeri maupun swasta ada pengecualian.
Di tempat itu tetap masuk kawasan tanpa rokok.
Tetapi, akan disediakan tempat khusus atau smoking area untuk perokok di perkantoran.
"Saya inginnya untuk fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah dan tempat ibadah memang bebas dari asap rokok. Tapi detailnya akan dibahas di Perwali," katanya.
• Pamekasan Dilanda Kemarau Panjang, Warga Diimbau Jauhi Dosa-Dosa Berikut yang Perlambat Turun Hujan
• Jumlah Formasi Rekrutmen CPNS 2019 di Sampang Madura Didominasi Tenaga Pendidik, Berikut Rinciannya