Pria ini Berikan Paket Lengkap untuk Pemakai, Sediakan Ruang Khusus, Ditangkap Polisi Saat Tidur
Tersangka adalah Moch. Zainul Ashari (36), warga Dusun Sirapan, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Aqwamit Torik
Dengan cara sabu yang dipesan oleh tersangka dibungkus tisu lalu diletakan di tempat yang telah dijanjikan yaitu di area GOR Sidoarjo.
"Dari pengakuan tersangka juga diperoleh bahwa tersangka menjual sabu ke buruh pabrik yang ada di sekitar wilayah Balongbendo.
Uniknya, tersangka juga menyediakan tempat tinggalnya untuk digunakan konsumsi sabu bersama sama," tandasnya.
Saat ini tersangka sendiri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Dan terancam pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman pidana diatas empat tahun penjara.
• Iuran BPJS Resmi Naik 100 Persen, Pria ini Akan Gugat Perpres, Sebut ada Logika yang Salah
• Sering Beli Lilin, Pria Surabaya ini Akhirnya Terima Kenyataan Pahit saat Masuk Waktu Salat Maghrib
• Warga Hendak Buang Air Besar di Sungai, Malah Pergoki Kepala Desa Selingkuh, Istri Tau Berkat Surat