Kendarai Motor Honda Scoopy, Pria Pasuruan ini Kuras Harta Rumah di Malang, Kondisi Rumah Sepi
Pria berusia 54 tahun bernama Suriyadi ditangkap Unit Reskrim Polsek Jabung, Kamis (31/10/2019).
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Aqwamit Torik
Kendarai Motor Honda Scoopy, Pria Pasuruan ini Kuras Harta Rumah di Malang, Kondisi Rumah Sepi
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Pria Pasuruan ini menaiki motor Honda Scoopy untuk mencuri di wilayah Malang.
Mulanya, pria tersebut mencongkel jendela rumah saat keadaan sepi.
Setelah masuk ke dalam rumah, pria itu kemudian menggasak seisi harta di rumah itu.
Pria berusia 54 tahun bernama Suriyadi ditangkap Unit Reskrim Polsek Jabung, Kamis (31/10/2019).
Warga asal Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan nekat mencongkel jendela rumah milik Yessi Oktavia Widiyati warga Desa Kemiri, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang pada Rabu (2/9/2019).
Kanit Reskrim Polsek Jabung, Bripka Tatag Ari menerangkan, pelaku mencuri dua unit handphone merk Xiomi Redmi S2 dan Samsung grand duos, gelang emas dan uang tunai senilai Rp 2.100.000.
"Terkait modus operandi, diduga pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak atau mencongkel jendela kamar depan pada saat korban tidak ada dirumah.
• Mahfud MD Pulang ke Pamekasan Madura, Kedatangan Menko Polhukam Dapat Pengawalan Langsung Kapolres
• Berbelit Ditanya STNK Motor, Pasangan Suami Istri di Tulungagung Langsung Dibantai Sadis Dua Pemuda
• Tak Lagi Berbentuk Kertas, STNK Akan Berubah Bentuk Menjadi Kartu, Bisa Dipakai Bayar Tol
Setelah berhasil masuk kedalam rumah pelaku, kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban," jelas Tatag ketika dikonfirmasi Jumat (1/11/2019).
Tatag menambahkan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp. 7.500.000.
Menyadari telah kehilangan barang, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jabung guna penyelidikan lebih lanjut.
Akhirnya penyelidikan mengarah ke pelaku Suriyadi.
Tatag mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Atas penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu buah HP merk Xiaomi Redmi S2, uang tunai Rp 447.000,00, sebuang obeng dan 1 satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah dengan Nopol: N 4352 TBM yang digunakan pelaku sebagai sarana pencurian.
"Akibat perbuatannya, pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHP," ujar Tatag. (ew)
• Usai Cerita Dicubit Ayahnya, Bocah 3 Tahun di Kota Malang ini Tewas Mengenaskan di Kamar Mandi
• CATAT, Mulai 1 Desember Jadwal Perjalanan Kereta Api Akan Berubah, Cek Lewat 3 Situs dan Layanan ini
• Warga Geger Saat Temukan Tukang Becak yang Tewas di Pinggir Jalan, Becak Terguling, Tapi Misterius
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/pria-berusia-54-tahun-bernama-suriyadi-menujukkan-obeng-sarana-mencuri-dan-sebuah-handphone.jpg)