Breaking News

Berita Sidoarjo

Ketahuan Jambret Kalung Emas Wanita, Pria ini Lakukan Hal Tak Terduga, Sampai Buat Geli Polisi

Pelaku langsung mengembalikan kalung emas yang dijambretnya ke korban setelah ditangkap warga.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
shutterstock
Ilustrasi - Ketahuan Jambret Kalung Emas Wanita, Pria ini Lakukan Hal Tak Terduga, sampai Buat Geli Polisi 

Pelaku langsung mengembalikan kalung emas yang dijambretnya ke korban setelah ditangkap warga

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Agus Imam Mufid, (29), warga Jalan Pahlawan, Desa Sidokumpul, Kabupaten Sidoarjo, harus mendekam di sel tahanan Kantor Polsek Waru.

Pasalnya, pria tersebut ketahuan menjambret kalung emas yang dipakai korbannya bernama Ernawati (34).

Kapolsek Waru, Kompol Saibani mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (29/10/2019) sekitar 08.30 WIB.

Inilah Fakta Sebenarnya Pembunuhan Sadis Surono Warga Jember yang Jasadnya Dicor di Kuburan Musala

Mau Mandikan Jenazah, Warga Kaget Lihat Hal Tak Wajar di Tubuh Mayat, Terungkap Fakta Mengejutkan

Minta Bibinya Buatkan Makanan Saat Pagi Hari, Pria Manado Ditemukan Tak Bernyawa di Dapur Rumahnya

"Saat itu korban yang usai berbelanja dari pasar sedang mengendarai motor," kata Kompol Saibani kepada TribunJatim.com (Grup TribunMadura.com), Selasa (5/11/2019).

"Tiba-tiba korban dipepet tersangka yang mengendarai motor Honda Beat nopol AG 6768 IW dan langsung menarik kalung yang saat itu dikenakan korban," sambung dia.

Kompol Saibani mengungkapkan, korban langsung berteriak minta tolong saat tahu jika kalungnya dijambret.

Tak hanya itu, sambil berteriak, korban juga berupaya untuk mengejar pelaku.

Warga kemudian membantu korban untuk mengejar pelaku dan barang hasil rampasannya.

Komplotan Pencuri Spesialis Swalayan Antar Kota Ditangkap, Dua Anggotanya Masih di Bawah Umur

Siswa SD Diminta Kepala Sekolah Gosok Gigi, Cairan Tak Terduga Masuk ke Mulutnya Saat Pejamkan Mata

"Setelah tertangkap oleh warga, tersangka lucunya mengembalikan kalung emas yang dijambret ke korban," ucap Kompol Saibani.

"Meski begitu tersangka tetap digelandang oleh warga ke Mapolsek Waru," tambahnya.

Kompol Saibani menuturkan, pelaku dan barang bukti hasil kejahatannya kini diamankan di Kantor Polsek Waru.

"Kita masih menyelidiki apakah tersangka ini sering melakukan kejahatan yang sama di wilayah lain," kata Kompol Saibani.

"Karena dari cara melakukan kejahatannya sudah lihai sekali," tandasnya.

Korupsi Dana APBDes, Dua Kades di Bojonegoro Dibekuk Polisi, Kerugian Negara Capai Rp 1 Miliar Lebih

Tak Terima Suaminya Ditahan Sendiri, Istri di Sumenep Bongkar Pelaku Lain Kasus Pencabulan Korban

Jambret Jadi Bulan-Bulanan Warga

Dodi Triono (31) warga Jalan Panjang Jiwo, nyaris meregang di Jalan Jagir, Kota Surabaya, Jumat (25/10/2019) sore.

Saat itu, Dodi Triono menjadi bulan-bulanan warga dan pengendara yang melintas di Jalan Jagir.

Itu setelah Dodi Triono tertangkap basah melakukan aksi penjambretan ponsel di jalan.

Pelaku saat itu berusaha menjambret ponsel korbannya, Raditya Yuniar (24), dengan memanfaatkan kemacetan jalanan.

Sambut Musim Penghujan, Pemkab Trenggalek Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Wilayah Desa Nglebeng

Ilustrasi jambret
Ilustrasi jambret (Tribunnews Bogor)

Upaya pelaku ternyata disadari korban, sehingga memutuskan untuk mengejar Dodi Triono.

"Teriakan korban membuat warga dan pengendara turut mengejar tersangka," beber Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto, Minggu (27/10/2019).

"Hingga akhirnya tersangka terjebak macet dan tak bisa berkutik," sambung dia.

Massa yang geram tak memberi ampun kepada pelaku.

Pelaku terus mendapat bogem mentah warga hingga tak berdaya.

Korupsi Dana APBDes, Dua Kades di Bojonegoro Dibekuk Polisi, Kerugian Negara Capai Rp 1 Miliar Lebih

"Tersangka tergeletak tak berdaya. Wajahnya lebam dan ada beberapa luka robek usai dihajar massa," lanjut Ipda Arie Pranoto.

Dengan sigap, Unit Reskrim Polsek Wonokromo yang melintas mengamankan pelaku.

"Kami bawa ke rumah sakit untuk diobati. Kemudian kami proses perbuatan kejahatannya," tandasnya.

Kini Dodi yang mengaku baru sekali beraksi itu mendekam ditahanan Polsek Wonokromo.

Ia dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara.

Jelang Musim Hujan, Petugas Terminal Purabaya Lakukan Perantingan Pohon yang Besar dan Rawan Patah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved