Berita Blitar

Gugatan Pengelola Karaoke Maxi Brillian Dikabulkan PTUN, Tim Hukum Pemkot Tunggu Keputusan Pimpinan

Pengelola karaoke Maxi Brillian menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SAMSUL HADI
Kondisi karaoke Maxi Brillian di Kota Blitar masih tutup, Rabu (6/11/2019). 

Pengelola karaoke Maxi Brillian menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya mengabulkan gugatan dari pengelola karaoke Maxi Brillian.

Dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya itu, Pemkot Blitar kalah gugatan terkait penutupan karaoke Maxi Brillian.

Majelis Hakim menyatakan, membatalkan dan menunda surat keputusan pencabutan izin operasional karaoke Maxi Brillian yang dikeluarkan Pemkot Blitar pada Desember 2018 lalu.

Wanita Bersuami Terjaring Razia Bersama Teman Pria di Kamar Kos, Suaminya Diminta Datang ke Polsek

Tak Punya Banyak Uang, Pedagang Gorengan dan Penjual Sayur Bobol Rumah Warga untuk Beli Sabu

Terkait hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya itu, Pemkot Blitar belum mengambil langkah.

"Kami masih mempelajari hasil putusan PTUN terkait gugatan pihak karaoke Maxi Brillian," kata Kabag Hukum Pemkot Blitar, Ahmad Tobroni, Rabu (6/11/2019).

Ahmad Tobroni mengatakan, gugatan pihak karaoke Maxi Brillian memang dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Surabaya.

Tetapi, Ahmad Tobroni mengaku, belum mengetahui detail bunyi putusan majelis Hakim PTUN Surabaya.

"Saya tidak ikut sidang, yang menghadiri sidang tim pengacara. Saya masih akan koordinasi dengan tim pengacara dulu," ujarnya.

Tempat Karaoke Rossa di Kota Malang Disegel, Diva Family Karaoke Diduga Belum Bayar Pajak Dua Tahun

Pemilik Tempat Karaoke di Surabaya Ditangkap, Diduga Gunakan Lagu Artis Tanpa Izin dan Bayar Royalti

Hasil koordinasi dengan tim pengacara, kata Tobroni akan disampaikan ke pimpinan.

Pimpinan yang akan memtuskan langkah apa yang akan diambil Pemkot Blitar terkait putusan PTUN itu.

"Kami menunggu kebijakan pimpinan, apakah nanti akan banding atau seperti apa," katanya.

Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hakim Sisworo mengatakan, penutupan karoake Maxi Brillian sudah sesuai prosedur.

Penutupan karaoke itu berdasarkan Perda No 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Asyik Salurkan Hobi Nyanyi, 2 Wanita Pengunjung Karaoke ini Dapatkan Hal Tak Terduga dalam Hidupnya

Tak Punya Izin, Enam Tempat Karaoke di Pamekasan Ditutup, Satpol PP Pamekasan Berikan Imbauan

Petugas Satpol PP Kota Blitar menyegel tempat karaoke Maxi Brillian, Jumat (21/12/2018).
Petugas Satpol PP Kota Blitar menyegel tempat karaoke Maxi Brillian, Jumat (21/12/2018). (SURYA/SAMSUL HADI)

Terkait dikabulkannya gugatan pihak karaoke Maxi Brillian oleh Majelis Hakim PTUN Surabaya, kata Hakim, Pemkot Blitar masih membahasnya di tim internal.

Pemkot Blitar belum memutuskan apakah akan melakukan banding terkait putusan Majelis Hakim PTUN Surabaya itu.

"Sudah kami bahas di tim internal Pemkot Blitar. Tapi, kami belum mengambil sikap apakah akan banding atau menerima putusan itu," katanya.

Seperti diketahui, Pemkot Blitar mencabut izin operasional karaoke Maxi Brillian pada Desember 2018.

Sebelum mencabut izin operasional, Satpol PP Kota Blitar sudah menyegel tempat koraoke itu pada 21 Desember 2018.

Maxi Brillian Disegel dan Terancam Tutup, Pemilik Tempat Karaoke Mengaku Pasrah

Pemkot Blitar Putuskan Cabut Izin Operasional Karaoke Maxi Brillian yang Digerebek Polda Jatim

Pemkot Blitar mencabut izin karaoke Maxi Brillian karena diduga ada praktik asusila di tempat karaoke itu.

Hal itu berdasarkan penggerebekan yang dilakukan Polda Jatim di karaoke Maxi Brillian, Senin (3/12/2018).

Polda Jatim diduga mendapati praktik asusila di salah satu room tempat karaoke itu.

Polda Jatim juga menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. (sha)

Kasus Karaoke Maxi Brillian Terus Memanas, DPRD Kota Blitar Keluarkan Rekomendasi Secepatnya Ditutup

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved