Habiskan Masa Tahanan, Pria ini Justru Hadapi Kenyataan Pahit Tak Bisa Keluar Penjara Karena Sabu
Kami akan diskusikan apakah dia akan di ditahan di polres atau di Rutan," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Aqwamit Torik
Habiskan Masa Tahanan, Pria ini Justru Hadapi Kenyataan Pahit Tak Bisa Keluar Penjara Karena Sabu
TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Ongki Santoso (29), warga desa Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kabupaten Mojokerto harusnya bebas dari Rumah Tanahan pada 9 November mendatang.
Ia telah menjalani hukuman sekitar 5 tahun atas kasus narkotika.
Sekitar 5 bulan terakhir, Ongki dipindahkan di Rutan di Ponorogo ke Rutan Kelas IIB Trenggalek untuk menjalani sisa hukuman.
Namun, harapan bebas yang tinggal menghitung hari enyah sudah.
Lantaran Ongki tertangkap dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Rutan pada 29 Oktober lalu.
"Kami akan diskusikan apakah dia akan di ditahan di Polres atau di Rutan," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
• 2 Pria Lagi Asyik Berduaan Dalam Mobil di Pinggir Jalan, Gerak-Geriknya Mengundang Kecurigaan Polisi
• Wanita Bersuami Terjaring Razia Bersama Teman Pria di Kamar Kos, Suaminya Diminta Datang ke Polsek
• Tak Punya Banyak Uang, Pedagang Gorengan dan Penjual Sayur Bobol Rumah Warga untuk Beli Sabu
Selain Ongki, dua orang lain tertangkap tangan saat hendak menyelundupkan sabu berbungkus kondom ke Lapas itu.
Mereka adalah Muhamad Saparudin (30), warga Desa Ngampel, Kecamatan ngusikan, Kabupaten Jombang; Dan Nia kusumaning asty (32), warga Kelurahan Gunung Kidul, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
Nia merupakan yang berpura-pura sebagai penjenguk berusaha menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas.
Sementara Saparudin adalah orang yang pertama menerima narkoba itu sebelum ditangkap petugas Rutan.
Saparudin adalah napi kasus narkoba pindahan dari Rutan di Tulungagung.
Masa sisa hukuman atas kasus sebelumnya masih sekitar 2,5 tahun.
Menurut Calvin, Ongki adalah inisiator penyelundupan sabu-sabu.
Ia yang menghubungi seorang pemasok sabu berinisial G untuk bertemu dengan Nia.
"Ketemu (sama G) di Lapas. Tapi dia sudah keluar," kata Ongki, saat gelar tangkapan di mapolres Trenggalek, Rabu (6/11/2019).
Ongki mengaku baru pertama kali berusaha menyelundupkan sabu.
Sebelum penyelundupan yang gagal itu ia sudah dua kali bertemu dengan Nia.
Pertemuan pertama hanya pertemuan biasa. Sementara pada pertemuan kedua, mereka membahas soal rencana penyelundupan barang haram itu.
"Mereka berkomunikasi dengan telepon genggam," kata Calvijn.
Menurut petugas Rutan, dua hari sebelum penyelundupan, pihaknya menggelar memeriksa barang.
Saat itu para petugas tidak menemukan barang-barang yang seharusnya tak boleh dibawa masuk ke Rutan, seperti telepon genggam.
"Kadang kala (ponsel) disimpen di luar (kamar). Bukan di dalam.
Dua hari sebelumnya, tidak ditemukan barang-barang waktu kami lakukan pengecekan," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek Dadang Sudrajat.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (aflahulabidin)
• Liburan Sekolah Menjemput Maut Remaja ini, Kebiasaan Begadang Penyebabnya, Meninggal Sebelum Berubah
• Kamar Kos Jadi Andalan Pesta SPG Bersama Temannya, Ngaku Sudah Setahun Demi Stamina Bekerja
• Motif Terungkap, Kapolres Heran Perilaku Aneh Keluarga Pria Jember Dibunuh Dicor di Kuburan Musala