Warga Protes Polres Pamekasan

Anaknya Korban Pengeroyokan Malah Ditahan, Wanita Pamekasan ini Menghiba ke Polisi: Begini Curhatnya

Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan Tapi Malah Ditahan, Wanita Pamekasan ini Menghiba ke Polisi: Begini Curhatnya.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/KUSWANTO FERDIAN
Arfiatun (58), orang tua korban penyeroyokan, warga Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, disela-sela mendatangi kantor Propam Polres Pamekasan, Selasa (12/11/2019), untuk menuntut pembebasan Kadarusman, anaknya yang ditahan polisi. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Arfiatun, orang tua dari Kadarusman, korban pengeroyokan di Pamekasan ikut menghiba kepada Polres Polres Pamekasan, Selasa (12/11/2019).

Dia minta agar anaknya yang saat ini ditahap di Polres Pamekasan segera dibebaskan.

Ini dilakukan Arfiatun, ketika dirinya juga ikut turun langsung bersama ratusan warga Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, menggeruduk Markas Propam Polres Pamekasan.

Halau Masuk Kota, Polisi Tulungagung Dihajar Massa Perguruan Silat, Juga Pembawa Kaus Segoro Kidul

Menurut Arfiatun, pihaknya minta Propam Polres Pamekasan memberikan keadilan yang sepantasnya untuk Kadarusman. Bahkan secara tegas, wanita berusia (58), warga Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, ini minta agar anaknya segera dibebaskan.

Pasalmnya, anaknya tersebut tidak bersalah dan menjadi malah korban pengeroyokan.

"Makanya, saya meminta ke Propam Polres Pamekasan, agar anak saya segera dikeluarkan dari penjara, karena anak saya tidak salah," tegasnya, kepada TribunMadura.com, disela-sela mendatangi Kantor Propam Polres Pamekasan, bersama kuasa hukum dan ratusan warga, Selasa (12/11/2019).

Dilaporkan ke Propam, Kapolsek Tlanakan Pamekasan Ngaku Sudah Sesuai Prosedur: Kita Ikuti Maunya

Selain itu, Arfiatun menilai, anggota Polsek Tlanakan telah melakukan hal semena-mena, karena anaknya ditangkap tanpa bukti yang jelas.

Kadarusman ditangkap anggota Polsek Tlanakan, karena diduga telah melakukan penganiayaan.

Dia ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan nomor; SP-Kap/10/X/2019/Polsek.

Dalam surat itu dijelaskan, bahwa Kadarusman ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Yakni, dia diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Saya tidak terima dengan sikap penyidik Polsek Tlanakan yang semena-mena menetapkan anak saya sebagai tersangka.

Anak saya salah apa dia kan hanya melerai temannya yang dipukul, lalu anak saya dikeroyok," sergah Arfiatun.

Dirinya, kata Arfiatun, bingung dan tidak tahu penyebab pasti anaknya ditangkap polisi.

Padalah, anaknyalah yang menjadi korban kasus pengeroyokan beberapa waktu lalu di Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Tuding Penuh Rekayasa, Kuasa Hukum Minta Kadarusman Dibebaskan dan Penyidik Polsek Tlanakan Dipecat

"Saya bingung sekaligus sedih, kok bisa anak saya dijadikan tersangka pelaku penganiayaan. Padahal anak saya yang dikeroyok," keluhnya.

Arfiatun lantas bercerita, dirinya sangat terkejut ketika melihat anaknya pulang ke rumah dengan keadaan kepalanya berdarah-darah.

Luka yang anaknya alami saat itu, adalah robek di bagian ubun-ubun kepala, benjol di kepala sebelah kiri, bagian telinga kiri bengkak, dan di bagian dahi juga terdapat luka robek.

"Malam hari itu, saat anak saya pulang ke rumah dalam kondisi terluka, langsung saya bawa ke puskesmas untuk dijahit.

Saya terkejut, ketika melihat anak saya pulang dengan keadaan berdarah-darah di bagian kepalnya," ceritanya.

Tidak hanya itu, Arfiatun juga merasa heran terkait sikap penyidik Polsek Tlanakan yang langsung menahan anaknya tanpa memberitahu kepada pihaknya terlebih dahulu.

Justru kata Arfiatun, surat penangkapan anaknya dari Polsek Tlankan diberikan kepada adiknya.

Lalu dari pihak petugas kepolisian Polsek Tlanakan menyuruh adiknya untuk memberitahu kepada dirinya.

BREAKING NEWS: Tahan Korban Pengeroyokan, Ratusan Warga Desa Branta Pesisir Geruduk Polres Pamekasan

"Saya dengar kabar dari adiknya bahwa ada surat penangkapan yang ditujukan kepada saya dan saya disuruh suruh ke Kepala Desa dulu. Saya selaku orang tua terkejut," ungkapnya.

"Saya kaget juga kenapa anak saya ditangkap soalnya dia korban. Karena anak saya itu melerai, kok bisa dijadikan tersangka. Saya waktu dengar cerita dari anak saya, katanya anak saya dipukul sama benda tumpul, dan senjata tajam," sambungnya.

Saat Kadarusman, anaknya ditangkap, Arfiatun mengaku sempat bertanya kepada aparat Polsek Tlanakan tentang alasan penangkapan.

Menurut dia, saat itu polisi menyebut jika Kadarusman terlibat dalam tindak pidana penganiayaan.

"Anak saya menganiaya siapa? Justru anak saya yang dikeroyok. Makanya saya mohon kepada Propam Polres Pamekasan akan anak saya dibebaskan," tandas Arfiantun, seraya menghiba.

Digeruduk Warga Soal Kasus Pengeroyokan, Polres Pamekasan Pilih Bungkam: Begini Kronologi Sebenarnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved