Warga Protes Polres Pamekasan
Dilaporkan ke Propam, Kapolsek Tlanakan Pamekasan Ngaku Sudah Sesuai Prosedur: Kita Ikuti Maunya
Dilaporkan ke Propam, Kapolsek Tlanakan Pamekasan Ngaku Sudah Sesuai Prosedur: Kita Ikuti Maunya.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Upaya ratusan warga Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura melaporkan penanganan kasus pengeroyokan oleh penyidik yang dinilai penuh rekayasa ke propam Polres Pamekasan akhirnya ditanggapi oleh Polsek Tlanakan.
Kapolsek Tlanakan, AKP Sahrawi mengatakan, dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, pada 9 Oktober 2019, anggotanya memang telah menetapkan Kadarusman sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada," tegasnya, kepada TribunMadura.com, ketika dikonfirmasi melalui handphone, Selasa (12/11/2019).
• Halau Masuk Kota, Polisi Tulungagung Dihajar Massa Perguruan Silat, Juga Pembawa Kaus Segoro Kidul
Menurut AKP Sahrawi, mulanya antara Kadarusman dan Anang sama-sama melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialami ke Polsek Tlanakan.
Laporan dari keduanya sama-sama dilayani oleh petugas.
"Kita sudah sesuai prosedur. Kalau dari pihak kuasa hukum Kadarusman melapor ke Propam (Polres Pamekasan) ya sudah, kita ikuti maunya," tegasnya.
Pihaknya, kata AKP Sahrawi, akan mengikuti semua proses hukum yang sudah berjalan.
• Anaknya Korban Pengeroyokan Malah Ditahan, Wanita Pamekasan ini Menghiba ke Polisi: Begini Curhatnya
Terlebih saat ini tinggal menunggu P21 dari Jaksa. Sebab kasus tersebut sudah di Praperadilkan oleh pihak kuasa hukum Kadarusman ke Pengadilan Negeri Pamekasan.
"Proses hukum akan kami ikuti, semua proses hukum itu sekarang sudah berjalan dan tinggal menunggu P21.
Ya, nanti kalau keluar kan dari jaksa pasti akan diberikan ke Polsek," tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Polsek Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura dilaporkan kepada Propam Polres Pamekasan, Selasa (12/11/2019).
Laporan itu dilakukan Kuasa Hukum Kadarusman yang diduga menjadi korban pengeroyokan di Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, pada 9 Oktober 2019 lalu.
• BREAKING NEWS: Tahan Korban Pengeroyokan, Ratusan Warga Desa Branta Pesisir Geruduk Polres Pamekasan
Pasalnya dalam kasus ini, Kadarusman juga ikut dijebloskan ke penjara oleh penyidik Polsek Tlanakan.
Kuasa Hukum Kadarusman melaporkan penyidik Polsek Tlanakan lantaran terdapat kejanggalan prosedur, terkait penentuan tersangka yang dituduhkan kepada kliennya.