Berita Pamekasan

Puluhan Penerima PKH di Pamekasan Ngaplo, Dihapus karena Terlibat Judi Online hingga Berstatus ASN

Puluhan penerima PKH di Pamekasan mendadak ngaplo.   Nama mereka dihapus dari daftar penerima PKH.

|
Editor: Januar
Istimewa
ILUSTRASI JUDI ONLINE di Pamekasan 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN- Puluhan penerima PKH di Pamekasan mendadak ngaplo.
 
Nama mereka dihapus dari daftar penerima PKH.

Dilansir dari Kompas.com, sebanyak 78 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Pamekasan dihapus dari daftar penerima bantuan sosial setelah teridentifikasi terlibat dalam aktivitas judi online dan ada yang masih di bawah umur.
 
Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, dari total 78 KPM yang dihapus, 47 di antaranya terlibat judi online, 17 KPM terdeteksi masih di bawah umur, dan 15 KPM terdaftar sebagai aparatur sipil negara (ASN).
 
Selain itu, terdapat 3 KPM yang mengundurkan diri, 8 KPM yang telah graduasi, dan 2 KPM yang meninggal dunia.
 
Koordinator PKH Kabupaten Pamekasan, Luman Hakim, mengungkapkan bahwa penghapusan 78 penerima bansos PKH ini sudah dilakukan sejak tahap ketiga pada tahun 2025.

"Sejak bulan Juli sampai September 2025, 78 orang sudah tidak tercatat sebagai penerima PKH," ujarnya.
 
Luman menjelaskan bahwa 47 KPM yang terlibat judi online teridentifikasi berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
Setelah penghapusan data, pendamping PKH diperintahkan untuk melakukan verifikasi lapangan.

"Hasilnya memang ditemukan ada salah satu keluarga yang menggunakan rekening untuk judi online," tegasnya.
 
Ia menambahkan bahwa penerima yang dihapus masih memiliki kesempatan mengajukan sanggahan jika ada fakta berbeda yang ditemukan di lapangan.

 
Proses sanggahan tersebut harus dibuktikan dengan pernyataan dari ketua RT dan ketua RW setempat, serta ditandatangani yang bersangkutan, pendamping PKH, dan Dinas Sosial.

 
Saat ini, pihaknya menunggu data terbaru pada triwulan keempat atau tahap IV dan sedang melakukan verifikasi serta validasi hasil temuan dari PPATK.

 
"Kami juga rutin melakukan sosialisasi. Setiap pendamping dikerahkan untuk mengingatkan PKM agar tidak melanggar ketentuan, salah satunya terlibat judi online," tambah Luman.
 
Pihaknya mengimbau agar semua penerima manfaat (PLM) lebih berhati-hati, terutama dalam menyerahkan rekening dan KTP kepada orang lain, untuk menghindari penyalahgunaan yang dapat merugikan mereka sebagai penerima bansos.

Data keseluruhan penerima PKH pada tahap ketiga di Kabupaten Pamekasan mencapai kurang lebih 43 ribu KPM. "Data ini fluktuatif dan berubah setiap tahapnya, sehingga kami belum bisa menyampaikan angka pasti," imbuh Luman Hakim.
 
Kepala Dinas Sosial Pamekasan, Herman Hidayat Santoso, mengingatkan agar penerima PKH memahami dan memanfaatkan bantuan dengan tepat.

"Bantuan ini meringankan beban masyarakat, mengurangi pengeluaran, dan untuk pendidikan serta kesehatan. Sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik," katanya.

Herman menegaskan bahwa sangat disayangkan jika bantuan dihapus akibat keterlibatan dalam judi atau pelanggaran lain, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak.
 
Sebelumnya, PPATK melaporkan bahwa sebanyak 571.410 dari 9,7 juta nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos terindikasi terlibat dalam judi online.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved