Warga Protes Polres Pamekasan
Anaknya Korban Pengeroyokan Malah Ditahan, Wanita Pamekasan ini Menghiba ke Polisi: Begini Curhatnya
Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan Tapi Malah Ditahan, Wanita Pamekasan ini Menghiba ke Polisi: Begini Curhatnya.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Arfiatun, orang tua dari Kadarusman, korban pengeroyokan di Pamekasan ikut menghiba kepada Polres Polres Pamekasan, Selasa (12/11/2019).
Dia minta agar anaknya yang saat ini ditahap di Polres Pamekasan segera dibebaskan.
Ini dilakukan Arfiatun, ketika dirinya juga ikut turun langsung bersama ratusan warga Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, menggeruduk Markas Propam Polres Pamekasan.
• Halau Masuk Kota, Polisi Tulungagung Dihajar Massa Perguruan Silat, Juga Pembawa Kaus Segoro Kidul
Menurut Arfiatun, pihaknya minta Propam Polres Pamekasan memberikan keadilan yang sepantasnya untuk Kadarusman. Bahkan secara tegas, wanita berusia (58), warga Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, ini minta agar anaknya segera dibebaskan.
Pasalmnya, anaknya tersebut tidak bersalah dan menjadi malah korban pengeroyokan.
"Makanya, saya meminta ke Propam Polres Pamekasan, agar anak saya segera dikeluarkan dari penjara, karena anak saya tidak salah," tegasnya, kepada TribunMadura.com, disela-sela mendatangi Kantor Propam Polres Pamekasan, bersama kuasa hukum dan ratusan warga, Selasa (12/11/2019).
• Dilaporkan ke Propam, Kapolsek Tlanakan Pamekasan Ngaku Sudah Sesuai Prosedur: Kita Ikuti Maunya
Selain itu, Arfiatun menilai, anggota Polsek Tlanakan telah melakukan hal semena-mena, karena anaknya ditangkap tanpa bukti yang jelas.
Kadarusman ditangkap anggota Polsek Tlanakan, karena diduga telah melakukan penganiayaan.
Dia ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan nomor; SP-Kap/10/X/2019/Polsek.
Dalam surat itu dijelaskan, bahwa Kadarusman ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Yakni, dia diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Saya tidak terima dengan sikap penyidik Polsek Tlanakan yang semena-mena menetapkan anak saya sebagai tersangka.
Anak saya salah apa dia kan hanya melerai temannya yang dipukul, lalu anak saya dikeroyok," sergah Arfiatun.
Dirinya, kata Arfiatun, bingung dan tidak tahu penyebab pasti anaknya ditangkap polisi.