Warga Protes Polres Pamekasan
Tuding Penuh Rekayasa, Kuasa Hukum Minta Kadarusman Dibebaskan dan Penyidik Polsek Tlanakan Dipecat
Kuasa Hukum Minta Kadarusman Korban Pengeroyokan Dibebaskan, Mendesak Kapolres Pecat Semua Penyidik Polsek Tlanakan Karena Penuh Rekayasa dan Janggal.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
Kemudian di BAP yang dikeluarkan oleh penyidik Polsek Tlanakan itu terdapat pada poin 14 yang berbunyi, bahwa Kadarusman menghampiri Anang dan langsung memukul serta menonjok, sehingga Anang mengalami luka lebam di mata sebelah kanan.
"Nah, artinya antara BAP dengan Visum ini tidak sinkron. Sehingga menurut saya sangat nyata rekayasa yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tlanakan," bebernya.
Untuk itu, Marsuto Alfianto meminta kepada Kapolres Pamekasan untuk memecat semua penyidik yang ada di Polsek Tlanakan.
"Selain kami meminta penyidik Polsek Tlanakan, polisi ini adalah sipil, jadi apa pun yang dilakukan mengenai rekayasa terkait kasus ini.
Maka polisi itu harus memberikan tindakan keras, karena selain dipecat sebagai penyidik, mereka harus dipecat jadi Polisi RI," pintanya.
• Toyota Vios Ngebut Dini Hari di Jalanan Bojonegoro, Mobil Terjun ke Sungai 5 Penumpang Jadi Korban
Selain itu, Kadarusman yang menjadi korban pengeroyokan di Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, pada 9 Oktober 2019 lalu, dan dijebloskan ke penjara oleh pihak penyidik Polsek Tlanakan juga harus segera dibebaskan.