Warga Protes Polres Pamekasan

Tuding Penuh Rekayasa, Kuasa Hukum Minta Kadarusman Dibebaskan dan Penyidik Polsek Tlanakan Dipecat

Kuasa Hukum Minta Kadarusman Korban Pengeroyokan Dibebaskan, Mendesak Kapolres Pecat Semua Penyidik Polsek Tlanakan Karena Penuh Rekayasa dan Janggal.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/KUSWANTO FERDIAN
Marsuto Alfianto, Kuasa Hukum Kadarusman korban pengeroyokan. 

Kemudian di BAP yang dikeluarkan oleh penyidik Polsek Tlanakan itu terdapat pada poin 14 yang berbunyi, bahwa Kadarusman menghampiri Anang dan langsung memukul serta menonjok, sehingga Anang mengalami luka lebam di mata sebelah kanan.

"Nah, artinya antara BAP dengan Visum ini tidak sinkron. Sehingga menurut saya sangat nyata rekayasa yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tlanakan," bebernya.

Untuk itu, Marsuto Alfianto meminta kepada Kapolres Pamekasan untuk memecat semua penyidik yang ada di Polsek Tlanakan.

"Selain kami meminta penyidik Polsek Tlanakan, polisi ini adalah sipil, jadi apa pun yang dilakukan mengenai rekayasa terkait kasus ini.

Maka polisi itu harus memberikan tindakan keras, karena selain dipecat sebagai penyidik, mereka harus dipecat jadi Polisi RI," pintanya.

Toyota Vios Ngebut Dini Hari di Jalanan Bojonegoro, Mobil Terjun ke Sungai 5 Penumpang Jadi Korban

Selain itu, Kadarusman yang menjadi korban pengeroyokan di Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, pada 9 Oktober 2019 lalu, dan dijebloskan ke penjara oleh pihak penyidik Polsek Tlanakan juga harus segera dibebaskan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved