Sudah Keluarkan Uang Rp 90 Juta Demi Beli Sabu, Pria ini Malah Divonis Penjara 14 Tahun Saat Sidang

Terdakwa Imam Sukhairi alias Jenglot (41), warga Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, selaku bandar narkoba dihukum selama 14 tahun

Penulis: Soegiyono | Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Soegiyono dan Getty via Metro.co.uk)
Ilustrasi narkoba dan terdakwa Imam Sukhairi meninggalkan ruang sidang dan kembali ditahan, Kamis (14/11/2019). 

"Jaksa dan penasehat hukum masih pikir-pikir.

Kita akan koordinasi dengan keluarga, apakah banding atau tidak," kata Yunita Rafikasari.

Diketahui, kasus bandar sabu-sabu ini diungkap jajaran Polres Gresik pada Maret 2019 di Jalan Raya Boboh, Menganti Gresik.

Dari para terdakwa diamankan barang bukti berupa sabu mencapai 342,55 gram dan sebuah mobil Ertiga Nopol W 1560 ZA.

Untuk membeli sabu-sabu tersebut, terdakwa Imam mengeluarkan uang hingga 90 Juta lebih. (ugy/Sugiyono).

Wanita Cantik Asal Jember Dituntut Setahun Penjara usai Tawarkan Kenikmatan Bertiga Lewat Twitter

Warga Resah Bikin Satpol PP Gerebek Kamar Kos, Dua Kekasih Bukan Suami Istri, Dompet Juga Dicurigai

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved