Berita Nganjuk
Bikin Warga Resah, Judi Dadu di Nganjuk Digerebek Polisi, Pelaku Lari Semburat saat Mau Ditangkap
Kegiatan orang warga Desa Nglawak saat sedang main judi dadu terusik ketika Satreskrim Polres Nganjuk melakukan penggerebekan.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kegiatan orang warga Desa Nglawak saat sedang main judi dadu terusik ketika Satreskrim Polres Nganjuk melakukan penggerebekan
TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK - Satreskrim Polres Nganjuk menangkap enam orang warga Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Enam warga yang ditangkap itu masing-masing bernama, Cyd (42), Ybd (53), Snr (48), Bsj (42), Mmc (23), kesemuanya warga Desa Nglawak.
Kemudian, ada Spw (53) warga Desa Karangpakis, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Nganjuk.
• Cinta Ditolak Anak Pak Lurah, Pemuda ini Beli BBM Pertamax Lalu Bakar Mobil Toyota Avanza
• Nenek Sempat Kaget dan Bertanya-Tanya Rumahnya Didatangi Polres Pamekasan, Suasana Berubah Jadi Haru
• Pelarian DPO Kasus Pencurian Berakhir di Kantor Polisi, Dapat Hadiah Timah Panas usai Buron 2 Tahun
Mereka ditangkap Satreskrim Polres Nganjuk karena melakukan judi dadu.
Tak hanya para tersangka, Satreskrim Polres Nganjuk juga mengamankan barang bukti tiga buah mata dadu.
Polisi juga menyita satu buah kaleng bekas roti sebagai kocokan, satu tatakan, satu lembar beberan, dan uang tunai sebesar Rp 811 ribu sebagai taruhan.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, AKP M Sudarman menjelaskan, penggerebekan dan penangkapan para pelaku judi dadu setelah diterimanya informasi dari masyarakat.
AKP M Sudarman menuturkan, warga merasa resah dengan kegiatan judi dadu yang digelar di rumah seorang tersangka hingga larut malam.
• Polisi Gerebek Lokasi Judi Surabaya, Tangkap Satu Pelaku Saat Asyik Banting Kartu Remi di Jalan Umum
• Kisahnya Berawal dari Bilik Warnet, Pria Surabaya Temui Hal Mengejutkan saat Asyik Main Judi Online

"Jajaran Satreskrim langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan," kata AKP M Sudarman, Jumat (15/11/2019).
Dari hasil penyelidikan, menurut AKP M Sudarman, ternyata informasi tersebut benar adanya sehingga jajaran langsung bertindak melakukan penggerebekan.
Kedatangan jajaran Satreskrim Polres Nganjuk, sempat membuat terkejut para pelaku perjudian.
Mereka tidak dapat mengelak dari tuduhan dengan adanya barang bukti peralatan judi dan uang taruhan.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, Iptu Nikolas Bagas YN menambahkan, mereka langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Para tersangka perjudian itu terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," tutur Iptu Nikolas Bagas YN. (aru/Achmad Amru Muiz)
• Tim Penilai Lomba Polda Jatim Cek KTL di Bangkalan, Jalan Soekarno Hatta dan Teuku Umar Jadi Fokus
• BBM Solar Langka di Sejumlah Wilayah Jawa Timur, Pertamina Bantah Kurangi Volume BBM