Berita Sidoarjo
Teror Aksi Komplotan Curanmor Sadis di Sidoarjo, Tak Segan Pakai Bom Ikan ke Korban Saat Beraksi
Enam tersangka curanmor di Kabupaten Sidoarjo itu dikenal kejam dalam melakukan aksinya.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
"Kedua tersangka ini melancarkan aksinya dengan mencuri sepeda motor korbannya di parkiran rumahnya dimana korban saat itu sedang beribadah salat isya," kata dia.
"Ketika usai salat, korban melihat banyak kerumunan warga dan ternyata setelah didekati, sepeda motor korban telah raib," terangnya.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka terancam pidana penjara cukup berat.
"Untuk komplotan Pasuruan, kita kenakan Pasal 365 KUHP dan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," imbuhnya.
"Sedangkan dua tersangka curanmor, kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancamannya 9 tahun penjara," tandasnya.
• Terungkap Penyebab Legenda Bulu Tangkis Johan Wahyudi Meninggal, Semasa Hidup Idap Sakit ini
• Kebijakan Tes Urine Calon Pengantin di Sampang Masih Tahap Pematangan Juknis, Belum Terealisasi