Berita Surabaya

Awalnya Ngaku Pinjam Motor Buat Antar Jemput Kerja, Pria ini Malah Gadaikan Kendaraan Temannya

Deni Febrianto (28) mengaku akan mengantar jemput temannya dengan motor yang digunakannya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
istimewa
ilustrasi - Awalnya Ngaku Pinjam Motor Buat Antar Jemput Kerja, Pria ini Malah Gadaikan Kendaraan Temannya 

Deni Febrianto (28) mengaku akan mengantar jemput temannya dengan motor yang digunakannya

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polsek Wonokromo menangkap Deni Febrianto (28) warga Pradah Kali Kendal, Kota Surabaya.

Pria itu ditangkap setelah dilaporkan melakukan penggelapan motor milik temannya sendiri, Triana Meira (18).

Kabarnya, Deni Febrianto menggelapkan motor temannya, dengan cara menggadaikannnya kepada seseorang tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Cucu Ketiga Presiden Jokowi Lahir, Prabowo Subianto Kirim Bunga Mawar Tanda Ucapan Selamat

Bus Bagong Tulungagung - Surabaya Murah Lewat Jalan Tol Resmi Diluncurkan, 4 Armada Gratis Disiapkan

Aksi Sadis Komplotan Maling Motor Lemparkan Bom Ikan ke Para Korbannya, Bom Juga Isi Batu Kerikil

"Keduanya saling kenal, karena saat kejadian masih satu kerjaan di sebuah mal kawasan Surabaya selatan," beber Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto, Minggu (17/11/2019).

Ipda Arie Pranoto menyebut, modus yang digunakan tersangka adalah meminjam motor Varioa 150 bernopo S 2933 TF milik korban.

Saat itu, pelaku membujuk rayu korban akan antar jemput lantaran rumah dan tempat kerjanya searah.

"Namun sampai beberapa hari tiba-tiba tidak ada kabar. Saat ditanya, sempat bilang kalau masih dipakai kerja," ungkap Ipda Arie Pranoto

"Sebab tersangka sudah keluar dari kerjaan yang lama usai membawa motor korban," tambahnya.

Kebakaran di Toko Baju Jalan Rungkut Industri Padam, Api Diduga Berasal dari Ruang Panel Listrik

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Dunia, 15.000 Bibit Pohon Mangrove Ditanam di Pesisir Pasuruan

Karena curiga motor tak juga dikembalikan, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonokromo, Senin (12/11/2019).

"Kami lakukan penyelidikan hingga kami temukan alamat tersangka. Kami tangkap di seputaran rumahnya saat nongkrong di warung," lanjut Ipda Arie Pranoto.

Dari pemeriksaan sementara, Deni mengaku jika motor tersebut digadaikan kepada seseorang berinisial P dengan uang Rp 3 juta.

Saat ini, kata Ipda Arie Pranoto, polisi masih terus melakukan upaya penangkapan terhadap P.

Lewat Jalan Sehat CFD, Polres Gresik Ajak Masyarakat Aktif Jogo Gresik Melalui Komunitas Medsos

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved