Berita Jatim
Penghasilan Terdampak, Pemprov Jatim Mulai Hitung Ratusan Pejabat Eselon III & IV yang Dirampingkan
Penghasilan Terdampak, Pemprov Jatim Mulai Hitung Ratusan Pejabat Eselon III dan IV yang Dirampingkan
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Mujib Anwar
Penghasilan Terdampak, Pemprov Jatim Mulai Hitung Ratusan Pejabat Eselon III dan IV yang Dirampingkan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur ( Pemprov Jatim ) mulai mengkaji dan menghitung untuk melakukan identifikasi pemangkasan dan perampingan pejabat eselon III dan IV.
Hal itu dilakukan menyusul adanya Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
SE tersebut membahas sembilan langkah strategis dan konkret dalam penyederhanaan birokrasi.
Langkah dimulai dengan mengidentifikasi eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan pemetaan jabatan pada unit kerja.
Kemudian dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.
Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono mengatakan untuk perampingan eselon III dan IV dibutuhkan proses perhitungan yang detail.
Pasalnya Pemprov Jatim memiliki ratusan eselon III dan IV dan menurut SE, dikatakan Heru, tidak harus semuanya dirampingkan.
"Nggak semua harus dirampingkan. Yang perlu saja dirampingan.
Dan kita masih memproses itu, masih dihitung. Bagaimanapun ini kan soal manusia," kata Heru saat ditemui di DPRD Provinsi Jatim, Senin (18/11/2019).
Analisa jabatan dilakukan khususnya untuk melihat kebutuhan dan efektivitas eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Jatim.
Sebab bagaimanapun ASN ini nantinya akan terdampak. Mulai dengan penghasilan, tunjangan, dan lain-lain.
Terkait berapa jumlah yang akan terdampak perampingan menurut Heru masih dihitung.
"Saat ini yang sudah ada pejabat fungsional itu di Inspektorat.
Ya kita analisa dulu, tidak ingin buru-buru. Kita upayakan bagaimana take home pay nya bisa sama," tegasnya.
Ada beberapa analisa yang dilakukan.
Menurut Heru Tjahjono bisa jadi setiap OPD maupun daerah tidak sama untuk yang dirampingkan.
Sebab antar daerah dengan kemeterian pun departemennya berbeda.
Sehingga mana saja yang akan kena perampingan dan peralihan akan berbeda-beda.
"Kita dan kementerian juga beda kan departemennya.
Jadi memungkinkan atau tidak di daerah ada eselon IV itu yang masih kita hitung dan kaji," pungkas Heru.
Hasil analisa, identifikasi dan pemetaan jabatan eselon di Jatim harus disampaikan kepada Menteri PAN-RB paling lambat akhir Desember 2019.
Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan.
Menurut SE Menteri PANRB ini, dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.