Istri Umar Patek jadi WNI
BREAKING NEWS - Napi Terorisme Umar Patek Ajukan Pembebasan Bersyarat, Sikapnya Jadi Pertimbangan
Pria asal Jawa Tengah bernama Asli Hisyam Bin Ali Zen itu divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim karena terlibat aksi teror.
Penulis: M Taufik | Editor: Aqwamit Torik
BREAKING NEWS - Napi Terorisme Umar Patek Ajukan Pembebasan Bersyarat, Sikapnya Jadi Pertimbangan
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Narapidana terorisme (napiter) Umar Patek Bersiap mengajukan pembebasan bersyarat kepada pemerintah terkait hukumumannya.
"Iya, saya berniat untuk itu.
Tapi bila sudah masuk pada waktunya," jawab Umar Patek saat ditanya Surya di Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Rabu (20/11/2019).
Pria asal Jawa Tengah bernama Asli Hisyam Bin Ali Zen itu divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim karena terlibat aksi teror.
Harusnya dirinya bisa bebas dari penjara pada tahun 2031 mendatang.
• Istri Napi Terorisme Umar Patek Resmi Jadi WNI, Awal Langkah Hijrah dan Kenyamanan dalam Beribadah
• Petani di Madiun Mengamuk, Dapati Lahan Sawahnya Dipasang Tiang Listrik Milik PLN Tanpa Izin
• BREAKING NEWS - Istri Napi Terorisme Umar Patek Resmi jadi Warga Negera Indonesia, Ada Kepala BNPT
Tapi jika dikurangi berbagai remisi, tentu tidak akan selama itu.
Apalagi jika pengajuan bebas bersyaratnya dikabulkan, tentu dia bisa lebih cepat menghirup udara bebas.
"Ketika waktunya sudah bisa, kami akan akan ajukan permohonan (pembebasan bersyarat) itu," tandas umar Patek.
Melihat sikapnya selama ini, dan respon dari pihak Kemenkumham, sepertinya pengajuan tersebut bakal berjalan mulus.
Apalagi, Umar Patek juga terbukti sudah beberapa kali mendapat remisi.
Yang artinya, sikapnya di dalam penjara dirasa sudah bagus.
Selama tiga tahun terakhir, Umar Patek sudah menerima remisi atau pengurangan hukuman selama 10 bulan.
Termasuk disetujuinya permohonan istri Umar Patek menjadi WNI oleh pemerintah, salah satu alasannya adalah sikap baik napiter itu sendiri selama di penjara.(ufi)

Istri Umar Patek jadi WNI
Ruqayyah binti Husein Luceno, istri narapidana terorisme Umar Patek akhirnya resmi menjadi warga Negara Indonesia ( WNI ), Rabu (20/11/2019).
Ini setelah pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerbitkan surat bernomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019 tentang Kewarganegaraan Repulik Indonesia atas nama Gina Gutierez Luceno.
SK itu diserahkan langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT ) Komjen Pol Suhardi Alius kepada Umar Patek dan istrinya Ruqayyah binti Husein Luceno di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo, alias Lapas Porong.
Menurut Suhardi Alius, pengabulan permohonan kewarganegaraan Indonesia dari Gina Guiterez tersebut berdasarkan pertimbangan kemanusiaan serta asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia ( HAM ).
"Sebagai Warga Negara Asing ( WNA ) ia diketahui telah tinggal dan menetap di Indonesia sejak bulan Juni tahun 2009.
BNPT dan Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama membantu proses pemberian kewarganegaraan istri dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Umar Patek," katanya.
Penyerahan keterangan tersebut, sebut dia, sebagai bentuk negara yang memperhatikan hak-hak WBP Tindak Pidana Terorisme yang utamanya telah membantu pemerintah dalam menanggulangi terorisme.
Butuh Waktu 8 Tahun
Proses kepindahaan kewarganegaraan istri Umar Patek, Ruqayyah binti Husein Luceno atau Gina Gutierez Luceno ternyata membutuhkan waktu yang cukup lama, yakni sekitar delapan tahun.
Istri napi teroris (napiter) Hisyam Bin Alizen alias Umar Patek itu mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia ( WNI ) sejak tahun 2011.
Sebelumnya, perempuan bercadar tersebut merupakan warga Filipina.
"Setelah melalui proses panjang, akhirnya permohonan itu bisa dikabulkan," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT ) Komjen Pol Suhardi Alius, di Lapas Porong Sidoarjo, Rabu (20/11/2019).
Proses panjang itu diantaranya melakukan kajian dan berbagai pertimbangan.
Bahkan, proses ini juga melibatkan semua kementrian yang terkait. Termasuk dengan BIN, Sensus 88, Kejaksaan, dan beberapa institusi lain.
"Sekitar 2,5 tahun lalu saya ketemu Umar Patek dan ditanya tentang pengajuan ini.
Kemudian saya bentuk tim khusus untuk melakukan kajian," urai Suhardi Alius.
Dari berbagai proses itu, akhirnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerbitkan surat bernomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019 tentang Kewarganegaraan Repulik Indonesia Atas Nama Gina Gutierez Luceno.
Istri napiter yang selama ini tinggal di dekat Lapas di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo itupun resmi menjadi WNI.

"Kami berharap Umar Patek dan istri agar menjaga kepercayaan ini.
Termasuk membuktikannya dengan sikap sehari-hari, benar-benar cinta Indonesia," tukasnya.
Umar Patek adalah napi teroris yang divonis hukuman penjara selama 20 tahun. Diperkirakan, dia akan bebas dari penjara pada tahun 2031 mendatang.
Namun jika dirinya terus bersikap baik dan bisa sering dapat remisi, hukumannya pun bakal lebih singkat.
"Selama tiga tahun terakhir sudah sekitar 10 bulan dapat remisi.
Termasuk remisi khusus dan sebagainya," jawab Umar Patek usai menerima SK kewarganegaraan istrinya.
• Hamil Duluan Korban Perbuatan Pria Dewasa, Sebanyak 23 Gadis Muda Kota Kediri Gelar Pernikahan Dini
• Legenda Persebaya Anang Maruf eks Driver Ojek Online Kena Musibah, Honda Beat Miliknya Dicuri Maling