Berita Sumenep
Dua Pria Lagi Asyik Berduaan Dalam Kamar, Mengundang Kecurigaan Polisi hingga Berujung Digerebek
Dua warga Kecamatan Gapura bernama Ahmad Fawaid Readi (26) dan Su’udiyanto (50) ditangkap polisi saat berdua di kamar.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Dua warga Kecamatan Gapura bernama Ahmad Fawaid Readi (26) dan Su’udiyanto (50) ditangkap polisi saat berdua di kamar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep menangkap dua warga Kecamatan Gapura bernama Ahmad Fawaid Readi (26) dan Su’udiyanto (50).
Keduanya ditangkap anggota Polres Sumenep setelah polisi mendapat informasi dari warga setempat.
"Awalnya informasi masyarakat," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Kamis (21/11/2019).
• Curiga Alarm Ponsel Tak Berdering, Pria Blitar Terbangun dari Tidur, Kaget Lihat Jendela Rumahnya
• Terbenam usai Kalah di Laga Rusuh, Pelatih Perseru Tuding Timnya Dicurangi, Pelatih Persela Hormat
• Dua Pria Madura Ditangkap di Sebuah Kamar, Diduga Sering Melakukan Kegiatan Haram, Sabu Jadi Bukti
"Di rumah tersangka Ahmad Fawaid Readi sering digunakan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu," sambung dia.
Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi sabu.
"Sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah terlapor," ucap AKP Widiarti Sutioningtyas.
"Saat dilakukan penangkapan disertai penggeledahan ditemukan barang bukti di lantai kamarnya," katanya.
Setelah barang bukti itu ditunjukkan terlapor mengakui adalah miliknya (Ahmad Fawaid Readi) yang didapat dari terlapor tersangka Su'udiyanto.
• Maulid Nabi Muhammad SAW, Polres Bangkalan Santuni Puluhan Anak Yatim dan Masyarakat Setempat
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terlapor Su'udiyanto di rumahnya.
Dari hasil intograsi, tersangka mengakui telah menyerahkan sabu kepada terlapor Ahmad Fawaid Readi.
"Langsung petugas menggiring terlapor ini kedalam kamar rumahnya, saat penggeledahan ditemukan barang buktinya," paparnya.
Sebelumnya, 2 warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep kemarin, Rabu (20/11/2019) sekira pukul 20.00 WIB.
Dua warga Kecamatan Gapura ini diantaranya, Ahmad Fawaid Readi (26) asal Desa Gapura Barat dan Su’udiyanto (50) asal Desa Paloloan yang sama - sama Kecamatan Gapura.
• Bak Laga Action dalam Film, Penangkapan Dua Pengguna Sabu di Pamekasan Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan, jika kedua tersangka ini ditangkap akibat sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Anggota kami menangkap dua tersangka ini di tempat kejadian perkara di dalam kamar rumah milik tersangka Ahmad Fawaid Readi," kata Widiarti Sutioningtyas, Kamis (21/11/2019).
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka ini kata mantan Kapolsek Kota Sumenep ini diantaranya, total berat kotor narkotika jenis sabu 1,23 gram dari tersangka Ahmad Fawaid Readi dan 1,92 gram dari tersangka Su’udiyanto.
"Keduanya dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.
• Pelaku Judi Sabung Ayam Semburat, TKP Sepi, Polisi Langsung Bakar Arena Sabung dan Sita Barang Bukti

Kasus Serupa
Roli Purna Irawan (28) dan Aziz Priyono (38) dibekuk petugas Polres Sumenep, Selasa (5/11/2019) pukul 19.00 WIB.
Dua warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep itu, ditangkap petugas Polres Sumenep akibat kasus narkotika jenis sabu.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, keduanya ditangkap di pinggir Jalan Raya Manding, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.
"Anggota kami menangkap dua tersangka di Jalan Raya Manding, depan kios sembako," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Rabu (6/11/2019).
AKP Widiarti mengatakan, polisi menangkap kedua saat berada di dalam mobil Isuzu Panther.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 1,17 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah tempat kunci mobil sebagai tempat untuk menyimpan sabu, satu unit handphone merk Samsung Duos warna putih, dan satu unit mobil Isuzu Panther warna hijau metalik.