Berita Surabaya
7 Tersangka Geng Jawara Kampung di Diversi, Inilah UPDATE TERBARU Pengeroyokan Anggota Geng All Star
7 Tersangka Anggota Geng Jawara Kampung Akan di Diversi, Inilah Update Terbaru Kasus Pengeroyokan Anggota Geng All Star Surabaya
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
7 Tersangka Anggota Geng Jawara Kampung Akan di Diversi, Inilah Update Terbaru Kasus Pengeroyokan Anggota Geng All Star Surabaya
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dua anggota Geng Kampung Jawara Ahmad Ari Rizaldi dan Iqrom Ali Akbar, akan segera disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pasalnya, berkas kasus penyekapan dan pengeroyokan NF, anggota Geng All Star yang menjadi rivalnya sudah dinyatakan sempurna.
"Berkas untuk dua tersangka itu sudah P-21," ujar Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya Eko Budi Susanto, Sabtu, (23/11/2019).
Kini jaksa sedang menunggu pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya.
"Tinggal tahap dua baru nanti dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang," katanya.
Sementara itu, untuk tujuh anggota Geng Kampung Jawara lainnya yang menjadi tersangka dan masih belum cukup umur kini masih berupaya diversi di Polrestabes Surabaya.
Yakni, penyelesaian perkara di luar pidana.
Ketujuh tersangka itu antara lain FP, NR, AN, IS, AG, HS dan KZ.
Eko Budi Susanto berharap upaya diversi itu dapat berhasil.
Jika tidak, maka pihaknya juga akan mengupayakan diversi saat perkara sampai kejaksaan hingga sebelum disidang.
"Diversi akan dilakukan di tiap tingkatan. Sekarang masih di penyidik.
Diversi dilakukan karena tersangka masih di bawah umur dan ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun," tandasnya.

Kronologi 'Perang' Geng Jawara Kampung Vs Geng All Star
Sebelumnya, perseteruan antara geng Jawara Kampung dengan geng All Star di Surabaya telah memakan korban anak dibawah umur.