Berita Blitar

Pembangunan Tower Seluler di Kota Blitar Ditolak Warga, Pengelola Klaim Sudah Urus Izin Pendirian

Pengelola tower seluler di Jalan Melati Kota Blitar mengklaim sudah mengurus izin pendirian tower.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SAMSUL HADI
Petugas Satpol PP Kota Blitar menyegel pembangunan tower seluler yang ditolak warga di Jalan Melati, Kota Blitar, Selasa (26/11/2019). 

Pengelola tower seluler di Jalan Melati Kota Blitar mengklaim sudah mengurus izin pendirian tower

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Pengelola tower seluler yang ditolak warga di Jalan Melati, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, mengklaim sudah mengurus izin pendirian tower di lokasi.

Tetapi, kata dia, izin pendirian tower seluler itu masih dalam proses.

"Kami sudah mengajukan izin, tapi masih proses, belum keluar," kata Sitac Implementation di PT Gihon Telekomunikasi Indonesia, Lucky Yanwar Irawan, selalu pengelola tower seluler, saat berada di lokasi pendirian tower, Selasa (26/11/2019).

Remaja Sedang Buang Air Kecil di Dekat Irigasi, Kaget Melihat Sosok Tergeletak di Parit Tanpa Celana

Pidato Nadiem Makarim Viral, Pengamat Sebut Bahasan Pendidikan yang Tak Disukai Kini Berubah

Baru selesai Salat Subuh, Pria Surabaya Buka Pintu Rumahnya, Hal Tak Terduga Terjadi Padanya

Lucky mengatakan, pihak pengelola tower juga sudah memenuhi rekomendasi yang diberikan dari perizinan.

Salah satu rekomendasinya, pemilik tower harus meminta izin kepada warga di radius 30 meter dari lokasi pendirian tower.

Menurutnya, ada 14 warga di radius 30 meter yang sudah menyetujui pembangunan tower di lokasi.

Pengelola tower juga sudah mendapatkan tanda tangan dari kelurahan dan kecamatan.

"Warga yang berada di radius pendirian tower sudah setuju dengan pembangunan tower di lokasi. Mereka juga sudah mendapat kompensasi," katanya.

Dikatakannya, warga yang menolak pembangunan tower itu berada di luar radius.

Tak Kantongi Izin, Pembangunan Tower Seluler Disegel Satpol PP Kota Blitar, Dapat Penolakan Warga

Pria ini Temukan Benda Tak Terduga Saat Menggali Tanah, Awalnya Ingin Tanam Pohon Alpukat di Lahan

Petugas Satpol PP Kota Blitar mengecek lokasi pembangunan tower seluler yang ditolak warga di Jalan Melati, Kota Blitar. Selasa (26/11/2019).
Petugas Satpol PP Kota Blitar mengecek lokasi pembangunan tower seluler yang ditolak warga di Jalan Melati, Kota Blitar. Selasa (26/11/2019). (TRIBUNMADURA.COM/SAMSUL HADI)

Sebenarnya, pihak pengelola sudah berusaha merangkul semua warga.

"Kami mendirikan tower di sini karena ada komplain dari masyarakat. Karena kawasan sini blank spot," jelas dia.

"Kalau tidak ada permintaan masyarakat, kami tidak ada mendirikan tower. Ini juga untuk masyarakat," ujarnya.

Soal penyegelan pembangunan tower yang dilakukan Satpol PP, kata Lucky, pengelola tidak mempermasalahkan.

Pengelola tetap mengikuti prosedur dari Pemkot Blitar.

"Tidak apa-apa (disegel), kami sudah memenuhi semua ketentuan perizinan dari Pemkot. Kami mengikuti prosedur dari Pemkot," ujarnya.

Viral Video Siswa Panjat Tiang Bendera Saat Upacara Hari Guru, Naik ke Pucuk untuk Betulkan Pengait

BREAKING NEWS - Kapal Tanto Ceria PT Tanto Intim Lines Terbakar di Depan Dermaga Maspion Gresik

Sebelumnya, Satpol PP Kota Blitar akhirnya menyegel pembangunan tower seluler di Jalan Melati, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Selasa (26/11/2019).

Pembangunan tower seluler itu mendapat penolakan warga.

Sejumlah petugas Satpol PP Kota Blitar mendatangi lokasi saat warga menghentikan proses pekerjaan pembangunan tower.

Petugas Satpol PP Kota Blitar mengecek lokasi pembangunan tower. Setelah itu, petugas menyegel lokasi pembangunan tower.

Petugas memasang spanduk bertuliskan 'pembangunan dihentikan karena belum ada izin'.

Spanduk itu dipasang di bagian pagar lokasi pendirian tower.

"Selain ada penolakan warga, pembangunan tower kami segel karena belum ada izin," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hakim Sisworo. (sha)

Arema FC Boyong 18 Pemain Saat Menghadapi Bhayangkara FC, Tak Ada Nama Makan Konate Dalam Daftar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved