UMK Madura 2020
Langgar Aturan, Dari 300 Perusahaan di Pamekasan yang Bayar UMK 2019 Hanya 80, Wabup Beri Warning
Banyak Langgar Aturan, Dari 300 Perusahaan di Pamekasan yang Bayar UMK 2019 Hanya 80, Wabup Beri Warning ini
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
Apabila perusahaan tersebut besar dan terus berkembang, maka pihaknya dengan tegas menekan agar memberikan gaji sesuai UMK.
Begitu sebalikanya, jika perusahaan itu kecil dan sebatas baru muncul serta tidak ada kemajuan, maka pihaknya menganjurkan untuk menggaji karyawannya sesuaai kesepakatan kontrak.
"Jika perusahaannya hanya sebatas biasa-biasa saja dan belum muncul perkembangannya, kalau ditutup nanti pengganguran di Pamekasan akan bertambah," ucapnya.
Bagi perusahaan yang belum memberikan gaji karyawannya sesuai UMK, akan dibina supaya sadar dan patuh aturan.
"Kami juga memikirkan nasib para pengganguran di Pamekasan agar mereka masih punya peluang untuk kerja di perusahaan.
Hanya saja tinggal ada negoisasi antara karyawan dan pemilik perusahaan terkait kesepakatan gaji itu.
Perlu diketahui bersama jika kita setiap tahun selalu mengadakan sosialisasi terkait UMK itu yang diikuti sekitar 60 perusahaan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pemprov Jawa Timur sudah resmi mengumumkan penetapan UMK Jatim 2020 untuk 38 kabupaten/kota yang tersebar di wilayah Jawa Timur, Rabu (20/11/2019).
Saat penetapan UMK Jatim 2020, UMK Kabupaten Pamekasan, Madura disetujui sebesar Rp 1.913.321,73. Naik dibandingkan UMK Pamekasan 2019 Rp 1.763.267,65.
Pamekasan juga merupakan daerah dengan jumlah UMK 2020 terkecil di Jatim, yang nilainya sama dengan sembilan kabupaten lainnya di Jawa Timur.
Yakni, Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.