Berita Tulungagung
Enam Pasangan Bukan Suami Istri Kumpul Kebo Digaruk Satpol PP, Ada yang Terindikasi Konsumsi Narkoba
Enam pasangan bukan suami istri diamankan Satpol PP Tulungagung dalam razia rumah kos.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Enam pasangan bukan suami istri diamankan Satpol PP Tulungagung dalam razia rumah kos
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Enam pasangan bukan suami istri yang tinggal di dalam kamar kos bersama diamankan Satpol PP Tulungagung.
Pasangan bukan suami istri itu diamankan saat Satpol PP Tulungagung melakukan razia rumah kos di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Razia itu dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, POM AD, dan Polres Tulungagung, Kamis (28/11/2019).
• Pria Mengaku Tak Makan dan Minum Selama 70 Tahun, Dokter Temukan Hal Mengejutkan saat Menelitinya
• Viral Video Wanita Korban Pemerkosaan Menangis, Saksi: Rambutnya Penuh Daun Kering dan Acak-Acakan
• Daftar Nama Penumpang Bus Kramat Djati Kecelakaan di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto ( Tol Sumo )
Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Tulungagung, untuk didata dan mendapat pembinaan.
“Mereka tidak bisa menunjukkan bukti pernikahan. Padahal tinggal di kamar yang sama,” ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Agung Setyo Widodo.
Dari enam pasangan bukan suami istri ini, satu pasangan terindikasi mengonsumsi narkotika.
Hal ini diketahui dari hasil tes urine menggunakan rapid test, yang dilakukan BNNK Tulungagung.
Pasangan ini juga harus menjalani assesmen di BNNK Tulungagung, untuk memastikan apakah mereka mengonsumsi narkotika atau tidak.
“Mereka yang kedapatan tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan, akan kami bina lebih dulu,” tegas Agung.
Usia pasangan yang kedapatan tinggal bersama ini antara 19-23 tahun.
• Pulang Dugem di Luar Kota, Dua Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia, Pil Inex Miliknya Disita
• Sejumlah Pasangan Bukan Suami Istri Ditemukan di Kamar Kost saat Sidak Satpol PP Kota Mojokerto

Jika memang mereka tidak terikat pernikahan dengan orang lain, maka cukup pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi.
Namun jika salah satunya istri atau suami orang, maka pasangannya akan dihadirkan.
“Biar ada efek jera, jangan sampai rumah kos yang begitu banyak di Tulungagung dimanfaatkan untuk kumpul kebo,” sambung Agung.
Selain itu Satpol PP juga mencatat, 4 titik rumah kos yang dirazia tidak mengantongi izin.