Suami Istri Terancam Hukuman Mati, Masukkan Bocah ke Kandang Kucing Lalu Menyiksanya hingga Tewas
Sepasang suami istri itu terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan pada anaknya dengan memasukkannya ke dalam kandang kucing.
Kedua orangtua bocah malang yang memasukkan anak mereka di dalam kandang kucing, sebelum mereka membakarnya sampai mati.
• Viral di Facebook, Wanita Surabaya Menangis Tersedu-Sedu, Mengaku Korban Pemerkosaan dan Perampasan
• Mahasiswi Terpelanting Beberapa Meter di Jalan setelah Dijambret Sadis, Tasnya Ditarik Paksa Pelaku
Mereka menolak untuk mengambil sikap dan pendirian dalam pengadilan pembunuhan yang terjadi.
Azlin Arujunah dan Ridzuan Mega Abdul Rahman, dituduh menganiaya putra mereka di rumah keluarga kecil ini di Singapura, tiga tahun lalu.
Pengadilan itu, yang dimulai pada 12 November 2019, untuk mendengar keterangan tentang bagaimana putra mereka, yang berusia lima tahun meninggal pada Oktober 2016.
Dia tersiram air panas 198 F (92 C) atau hampir mencapai titik didih 100 Celcius, yang menyebabkan luka bakar hingga 75 persen di tubuhnya.
Sementara itu, hakim di Pengadilan Tinggi Valerie Thean, telah meminta pasangan itu untuk bersaksi, tapi keduanya menolak dan mengatakan bahwa mereka tidak ingin melakukannya.
Sementara itu, pengacara Rahman, Eugene Thuraisingam mengatakan bahwa ada alasan mengapa orang mengambil sikap atau tidak dan menilainya sebagai keputusan strategis.
• Gadis Muda Lamongan Bawa Kabur Gelang Emas di Toko Emas, Mengaku Mencuri Buat Bayar Utang Orangtua
• Mantan Pimpinan Tempat Ibadah Tri Dharma Kwan Sing Bio Tuban Ditahan, Terjerat Kasus Pemalsuan
Sementara itu, Wakil Jaksa Penuntut Umum mengatakan:
"Jika mereka memilih untuk mengambil kasus ini, mereka harus mengikutinya," menurut Straits Times.
Pasangan ini sebelumnya mengakui, mengalami tindakan pelecehan dalam banyak pernyataan polisi.
Sedangkan kandang kucing yang menyerupai kandang burung adalah sarana Arujunah dan Rahman dinilai telah melakukan tindak kekerasan.
Kedua orangtua ini dituduh memperlakukan anak mereka dengan cara memelihara putra mereka yang berusia lima tahun, sebelum kematiannya pada Oktober 2016, dengan cara dimasukkan kandang kucing.
Meski anak tak berdosa itu adalah manusia, bukan kucing, tapi dia dimasukkan kandang kucing.
Satu-satunya saksi untuk penahanan, sekarang, akan menjadi psikolog masing-masing.

Sementara itu dokter Jacob Rajesh, psikolog Arujunah, membuat laporan tentang bagaimana dia menderita gangguan untuk melakukan penyesuaian dengan suasana hati yang sangat tertekan.