Siswa SMA Bojonegoro Bunuh Janda Muda

FAKTA LENGKAP Siswa SMA Bunuh Janda Muda, Berencana Ketemuan dan Hubungan Badan di Semak-Semak

Fakta pembunuhan janda muda oleh siswa SMA di Kabupaten Bojonegoro, sempat berhubungan badan di semak-semak.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus siswa SMA membunuh janda muda, Jumat (29/11/2019) 

"Jadi setelah korban dijerat lehernya, kemudian dipukuli hingga tewas," jelas AKBP M Budi Hendrawan.

"Ini pembunuhan terencana, karena pelaku sudah menyiapkan tali tampar di sakunya," terangnya.

AKBP M Budi Hendrawan menjelaskan, setelah membunuh Aidatul pelaku lalu kabur membawa motor dan handphone korban.

Lalu, ia meminta jemput temannya di suatu tempat.

Motor korban pun ditinggal di lokasi penjemputan.

Tak hanya Pasangan Kumpul Kebo, BNNK Tulungagung Juga Dapati Dua Pengedar Sabu saat Razia Rumah Kost

Jika Indonesia Raih Emas Sea Games 2019, Risma Janji Ajak Evan Dimas Keliling Surabaya Pakai Andong

Setelah dijemput, pelaku minta diantarkan pulang.

Petugas yang melakukan penyelidikan lalu mendatangi rumah dan menangkap pelaku.

Polisi juga memeriksa handphone korban yang dibawa pelaku, dan ditemukan chatingan yang menguatkan pelajar tersebut adalah pelaku pembunuhan.

"Usai membunuh lalu meminta jemput temannya, dihubungi melalui rekaman pesan WhatsApp, temannya sudah kita periksa juga sebagai saksi," bebernya.

Bupati Sampang Ungkap Sumber Dana Jaminan Kesehatan Warga Kurang Mampu, Ternyata Didapat dari Sini

AKBP M Budi Hendrawan menambahkan, setelah korban dibunuh langsung ditinggal begitu saja dalam kondisi telungkup hanya mengenakan kaus dan celana dalam.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti atas kejadian tersebut, di antaranya motor beat milik korban, handphone dan pakaian korban.

Kemudian ada juga barang tersangka yang turut diamankan, yaitu motor vixion, handphone, pakaian, tali tampar yang digunakan untuk menjerat korban, lalu botol plastik bekas arak.

"Sejumlah barang bukti kita amankan, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP, ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(nok) 

Rekomendasi Wisata Kuliner di Magetan Jawa Timur, Cobain Nasi Pecel Bu Parti, Dikenal Sejak 1950

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved