Berita Tulungagung

Tak hanya Pasangan Kumpul Kebo, BNNK Tulungagung Juga Dapati Dua Pengedar Sabu saat Razia Rumah Kost

Petugas gabungan mendapati dua orang yang merupakan pengedar sabu dalam razia rumah kost.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
shutterstock.com.
ilustrasi - Tak hanya Pasangan Kumpul Kebo, BNNK Tulungagung Juga Dapati Dua Pengedar Sabu saat Razia Rumah Kost 

Petugas gabungan mendapati dua orang yang merupakan pengedar sabu dalam razia rumah kost

TRIBUNMADURA.COM, TULUNAGUNG - Razia gabungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, Polres Tulungagung, Satpol PP Tulungagung, dan POM AD menemukan pasangan suami istri di rumah kos di Kecamatan Ngunut, Kamis (28/11/2019).

Saat menjalani tes urine, pasangan ini terindikasi positif mengonsumsi sabu-sabu.

BNNK Tulungagung kemudian melakukan assesmen atas dua orang ini.

Suami Curiga Pintu Kamar Kos Terbuka dan Istri Belum Pulang, Makin Curiga Saat ada Lelaki di Kosnya

Kencani Bu Guru di Hotel saat Peringatan Hari Guru Nasional, Pak Guru Tewas ketika satu Jam Berduaan

Enam Pasangan Bukan Suami Istri Kumpul Kebo Digaruk Satpol PP, Ada yang Terindikasi Konsumsi Narkoba

Mereka akhirnya mengakui telah mengonsumsi sabu-sabu, yang dibeli dari seorang pengedar.

“Dari hasil assesmen ini kami bisa menangkap dua pengedar, yang memasok sabu-sabu untuk pasangan ini,” terang Kepala BNNK Tulungagung, AKBP Sudirman, Jumat (29/11/2019).

Dibantu Polsek Kedungwaru, BNNK Tulungagung melakukan penangkapan pada Kamis (28/11/2019) pukul 14.30 WIB.

Tersangka pertama yang ditangkap adalah M Rofiq Irfan (25), warga Kecamatan Rejotangan Tulungagung.

Untuk memancing Rofiq, petugas sempat melakukan under cover buy.

“Dari tangan tersangka ini, kami menyita sabu-sabu seberat 1,5 gram berikut uang, Ponsel dan barang bukti lain,” sambung AKBP Sudirman.

Jika Indonesia Raih Emas Sea Games 2019, Risma Janji Ajak Evan Dimas Keliling Surabaya Pakai Andong

BREAKING NEWS - Ormas Jawa Timur Tuntut Sukmawati Soekarnoputri Diadili, Gelar Demo di Depan Grahadi

Satpol PP Tulungagung saat menggelar razia di sebuah rumah kost di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Kamis (28/11/2019).
Satpol PP Tulungagung saat menggelar razia di sebuah rumah kost di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Kamis (28/11/2019). (TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES)

Setelah menangkap Rofiq, tim gabungan ini kemudian mendapatkan nama Fatkhur Rahman (25), warga Kecamatan Rejotangan, pada pukul 15.30 WIB.

Antara Fatkhur dan Roriq, keduanya sudah saling kenal dan merupakan satu jaringan.

Dari Fatkhur didapati satu paket sabu-sabu sebesar 1 gram, bong, uang tunai dan kartu ATM.

“Dari hasil tes urine, dua orang ini juga positif sabu-sabu. Jadi mereka pengedar sekaligus pemakai,” ungkap AKBP Sudirman.

Hasi penyidikan, Rofiq dan Fathur mendapatkan sau-sabu dari seseorang yang ada di dalam Lapas.

Pulang Dugem di Luar Kota, Dua Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia, Pil Inex Miliknya Disita

Suami Istri Terancam Hukuman Mati, Masukkan Bocah ke Kandang Kucing Lalu Menyiksanya hingga Tewas

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved