Berita Gresik
Tipu Calon Jemaah Haji, Warga Gresik Dituntut Penjara Setahun, Kantongi Uang Korban Ratusan Juta
Warga Kabupaten Gresik ini diduga telah menipu calon jemaah haji hingga raup keuntungan ratusan juta rupiah.
Penulis: Soegiyono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Wikipedia.org
Ilustrasi - Tipu Calon Jemaah Haji, Warga Gresik Dituntut Penjara Setahun, Kantongi Uang Korban Ratusan Juta
Ia tampak hanya mendengarkan arahan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai Eddy.
"Kalau bisa uangnya segera dikembalikan. Kasian mereka yang ingin naik haji tapi tidak jadi," kata Eddy.
Perbuatan dugaan penipuan tersebut dilakukan terdakwa Rahardian sejak Januari 2019 hingga Juni 2019.
Perbuatan itu terungkap ketika para calon jamaah haji dibawa ke Rumah Sakit Petrokimia Gresik untuk periksa kesehatan.
Namun, karena tidak ada program ONH plus, pihak keamanan melaporkan ke jajaran Polres Gresik.
Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan. (ugy/Sugiyono).
• Kabupaten Madiun Dilanda Angin Kencang, 10 Rumah Warga Rusak dan 2 Lainnya Rata dengan Tanah
Berita Terkait