Berita Sumenep

Tak Hanya Tawarkan Jasa Esek-Esek, Dua Muncikari Wanita Sumenep Punya Kerjaan Sampingan Berikut

Dua muncikari asal Kabupaten Sumenep berinisial FA (40) dan E (36) ditangkap anggota Polres Sumenep.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
t-nation.com
ilustrasi - Tak Hanya Tawarkan Jasa Esek-Esek, Dua Muncikari Wanita Sumenep Punya Kerjaan Sampingan Berikut 

Dua muncikari asal Kabupaten Sumenep berinisial FA (40) dan E (36) ditangkap anggota Polres Sumenep

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep menyatakan pihaknya masih menyelidiki kasus penangkapan dua muncikari asal Kabupaten Sumenep.

Sebelumnya, kepolisian berhasil menangkap dua muncikari wanita berinisial FA dan E.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, penghasilan rata-rata dua muncikari  dalam sehari merupakan ranah penyidik.

Mbak You Ramal Kota Inisial M di Jatim Bakal Dilanda Bencana Besar, Apakah Malang Mojokerto Madiun?

Bermula Diteriaki Ayam2 saat mau ke Warkop, Cita-cita Siswa SMA ini Jadi Polisi Akhirnya Melayang

Mucikari Cantik Sumenep Ditangkap di Hotel Surabaya, Pelaku Licin dan Pemain Lama Bisnis Birahi

"Eh itu sudah masuk ranahnya penyidikan, kalau kita normatif saja," kata AKP Widiarti Sutioningtyas saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2019).

AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, selain menyediakan jasa esek-esek, dua muncikari itu bekerja sebagai swasta.

"Pekerjaannya swasta," ucapnya.

"Tersangka dan kronologinya hanya seperti itu, kalau mau masuk lebih detail ya tidak bisa karena itu ranah penyidik," katanya.

Diketahui sebelumnya, Polres Sumenep menangkap dua muncikari di sebuah hotel di Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Senin (2/12/2019) pukul 17.00 WIB.

Kedua tersangka muncikari bernama FA (40) dan E (36), warga Desa Pamolokan.

Polres Pamekasan Antisipasi Pergeseran Peredaran Narkoba dari Sampang Menjelang Akhir Tahun 2019

Kepepet Butuh Uang, Pria Kota Blitar Gasak Motor Yamaha Mio Pamannya Sendiri, Begini Modusnya

 AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan jika keduanya ditangkap dengan laporan polisi nomor LP/105/XII/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 2 Desember 2019.

"Dua tersangka ini sebagai pelaku yang memperoleh keuntungan dari perbutan cabul seorang wanita atau muncikari," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Selasa (3/12/2019).

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini menceritakan motif keduanya, jika kedua tersangka mencarikan wanita apabila ada laki-laki yang ingin melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Jika sudah ada lak-laki atau pembeli tersebut, maka oleh muncikari ini diminta menunggu di hotel dengan kamar yang telah ditentukan.

"Mucikari ini menjualnya pada laki-laki dengan menggunakan telpon," ucap dia.

Setelah tertangkap basah oleh polisi, diketahui peran dari tersangka muncikari bernama FA ini tugasnya menerima pesanan dari laki-laki yang ingin melakukan hubungan badan.

Bapak di Surabaya Ajak Anak Perempuannya Mencuri Ponsel, Nangis Minta Sang Putri Dibebaskan Polisi

Wisata Pulau Mandangin Sampang Terus Digenjot, Pembinaan SDM Ikut Jadi Fokus Sasaran Pemkab

"Kalau tersangka kedua (E) ini dalah menghubungi wanita yang akan melayani laki-laki tersebut, setelah itu tersangka menyuruh wanita yang akan melayani laki-laki tersebut langsung menuju hotel yang telah ditentukan untuk melakukan hubungan badan," jelasnya.

Dari kejadian tersebut katanya, para tersangka memperoleh keuntungan masing-masing sebesar Rp 100 ribu.

Barang bukti yang diamankan dari keduanya, berupa satu unit HP merk OPPO warna gold, satu unit HP merk EVERCROSS warna hitam merah.

"Dan berupa uang sejumlah Rp 500 ribu," katanya.

Ditanya sudah berapa lama keduanya menjadi profesi mucikari di sumenep, Widiarti Sutioningtyas hanya mengaku jika keduanya sudah lama dan tidak menjelaskan kenapa baru bisa tertangkap.

"Sudah lama beroperasi dan baru tertangkap kemarin," katanya.

Anak Kiai Ternama di Jombang Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati

Pemkab Sampang Gelar Sosialisasi Pencegahan Pungli dan Korupsi, Ini Langkah Aparat Penegak Hukum

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved