Berita Jombang

Tersangkut Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Anak Kiai Ternama di Jombang Terancam Dipenjara 12 Tahun

Putra kiai ternama di Kabupaten Jombang terancam hukuman penjara selama 12 tahun karena kasus dugaan pencabulan.

Penulis: Sutono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kompas.com
Ilustrasi - Tersangkut Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Anak Kiai Ternama di Jombang Terancam Dipenjara 12 Tahun 

Putra kiai ternama di Kabupaten Jombang terancam hukuman penjara selama 12 tahun karena kasus dugaan pencabulan

TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG – MSA (39), putra kiai ternama di Kabupaten Jombang terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Itu didapat setelah MSA diduga melakukan pencabulan terhadap Sekar (nama samaran) seorang santriwati asal Jawa Tengah.

MSA kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan kepada santriwati.

BREAKING NEWS - Kota Malang Dilanda Hujan Es, Warga Ramai-Ramai Berbagi Pengalaman di Twitter

Mbak You Ramal Kota Inisial M di Jatim Bakal Dilanda Bencana Besar, Apakah Malang Mojokerto Madiun?

Anak Kiai Ternama di Jombang Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati

Berdasar SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang diterima Kejaksaan Negeri Jombang, MSA diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Dalam SPDP bernomor B/175/XI/RES.1.24./2019/Satreskrim atas nama tersangka MSA, dengan empat lembar lampiran, memuat berbagai pasal yang bakal dikenakan.

Pasal itu di antaranya, pasal 285 KUHP tentang perkosaan.

Selain itu, ada pasal 285 KUHP, penyidik juga kemungkinan menerapkan pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di lingkungan kerja atau pengawasannya.

Ancaman pasal 285 KUHP sendiri, paling lama 12 tahun penjara.

Dua Pelaku Jambret Nekat Beraksi di Dekat Mapolrestabes Surabaya, Saksi Dengar Teriakan Wanita

Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Jember, Pelaku Raup Untung hingga Ratusan Juta

Sementara untuk pasal 294 diancam dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Baik pihak kepolisian maupun kejaksaan, sudah membenarkan terbitnya SPDP atas nama tersangka MSA tersebut.

“Saya konfirmasi Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Kejari," terang Harry Rachmad, Kasi Intelijen Kejari Jombang, Kamis (5/12/2019).

"Beliau membenarkan SPDP perkara dengan MSA sebagai tersangka sudah diterima,” sambung dia.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Ambuka Yudha sebelumnya juga membenarkan sudah mengirim SPDP dimaksud.

Lagi Nongkrong Bareng Teman, Dua Pria Nganjuk Ditangkap Polisi, Tertangkap Basah Edarkan Pil Koplo

Bupati Baddrut Tamam Raih Penghargaan Bupati Entrepreneur Award 2019 dari Lembaga Internasional

“Ada satu korban melapor dan SPDP sudah kami kirim," kata AKP Ambuka Yudha, Rabu (4/12/2019) lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved