Berita Surabaya
Beli Ponsel Andromax A ke Pelaku Pencurian Seharga Rp 200 Ribu, Pria Surabaya Dijebloskan ke Penjara
Anggota Polsek Wonocolo meringkus seorang penadah barang curian di Kota Surabaya.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Anggota Polsek Wonocolo meringkus seorang penadah barang curian di Kota Surabaya
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kasus pencurian ponsel yang melibatkan anak usia 7 tahun yang diungkap Polsek Wonocolo masih menyisahkan satu tersangka lainnya.
Sebelumnya, polisi menangkap M Nasir (43), warga Jalan Jagir, lantaran terbukti mencuri ponsel milik penjual nasi padang di Jalan Siwalankerto, Kota Surabaya.
Setelah berhasil menangkap Nasir, polisi kemudian melakukan pengembangan ke seorang penadah barang hasil curiannya.
• Kebelet Pipis Malam-Malam, Anggota Polisi Kaget Ada Bayangan Mondar-Mandir di Depan Kamar Mandi Kost
• Dua Pria Surabaya Lagi Asyik Berduaan di Kamar Kost, Mengundang Kecurigaan hingga Digerebek Polisi
• Kenalan Lewat Aplikasi Jodoh, Wanita ini Jadi Korban Penipuan, Ponsel Samsung A7 Raib Dibawa Pelaku
"Kami kembangkan dan tangkap juga penadahnya di wilayah Sidotopo," kata Kapolsek Wonocolo, Kompol Masdawati Saragih, Sabtu (7/12/2019).
Kompol Masdawati Saragih menyebut, seorang penadah itu adalah Mustain (35) warga Sidotopo.
Mustain ditangkap polisi di rumahnya, Kamis (5/12/2019) malam.
Meski berdalih tak tahu jika ponsel yang dijual Nasir adalah curian, ia tetap saja terjerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.
"Saya tidak tahu kalau itu barang curian. Ada yang jual katanya butuh uang. Ya saya beli," dalih tersangka.
Ponsel Andromax A milik korban dibeli Mustakin dari Nasir seharga Rp 200 ribu.
Ai mengaku jika ponsel tersebut digunakan sendiri olehnya, sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi.
• Bapak di Surabaya Ajak Anak Perempuannya Mencuri Ponsel, Nangis Minta Sang Putri Dibebaskan Polisi
• Mau Pesta Sabu, Dua Pengangguran di Surabaya Ditangkap Polisi, Dituntut Selama 6 Tahun Penjara