Berita Malang
Tak hanya Cabuli Belasan Siswa Laki-Laki, Guru di Malang Juga Tersandung Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Tersangka kasus pencabulan siswa laki-laki di Kabupaten Malang diduga menggunakan ijazah palsu saat melamar pekerjaan.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AMINATUS SOFYA
Press Rilis guru cabul di sebuah SMP di Kabupaten Malang, Sabtu (7/12/2019).
Perbuatan cabul CH dilakukan seusai pulang sekolah.
“Jadi jam istirahat dia minta korbannya menghadap sepulang sekolah kemudian dia mencabuli korban di ruang tamu BK. Gordennya ditutup,” katanya.
CH dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 82 juncto 76 huruf UU 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun dan pasal 94 KUHP tentang perbuatan cabul.
Sementara untuk pemalsuan ijazah, dia disangka melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun.
• Angka Kasus Perceraian di Sampang Tahun 2019 Tembus Ribuan, Didominasi Istri Gugat Cerai Suami
Berita Terkait