Breaking News

Video Janda Madura Tanpa Busana

Enam Fakta Kasus VIDEO JANDA MADURA TANPA BUSANA, Bermula Iseng di Kamar dengan HP Xiaomi Kesayangan

Enam Fakta Kasus Video Janda Madura Tanpa Busana, Bermula Iseng di Kamar Dengan Handphone Xiaomi Kesayangan

Editor: Mujib Anwar
TribunMadura/Istimewa
Enam Fakta Kasus Video Janda Madura Tanpa Busana, Bermula Iseng di Kamar Dengan Handphone Xiaomi Kesayangan yang Akhirnya membawa ke Penjara. 

Polisi, kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, menjerat ZA dengan pasal 29 UU RI Nomer 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"Dalam pasal 29 UU RI Nomer 44 Tahun 2008 ini, menerangkan tentang setiap orang itu dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi," tegasnya.

6. Penyebar video janda Madura tanpa busana diburu

Sampai saat ini, Polres Sumenep masih mendalami penyebar video janda Madura tanpa busana, seiring dengan ditangkapnya seorang janda asal Kecamatan Batuputih, Sumenep.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto, video milik janda berinisia ZA itu tersimpan di dokumen galeri handphone Xiaomi miliknya.

"Videonya itu disimpan di galeri," kata Tego S Marwoto kepada TribunMadura.com, Senin (9/12/2019).

Nah, video janda Madura tanpa busana tersebut sempat terkirim ke seseorang dan kemudian tersebar ke media sosial hingga menjadi viral dan membuat geger warga Sumenep.

"Terus video itu sempat terkirim ke seseorang, nah seseorang inilah yang kemudian menyebarkannya ke media sosial," ungkapnya.

Ditanya siapa orang yang menyebar video tersebut, Tego S Marwoto mengaku masih mendalaminya.

"Sedang kami dalami," tegasnya. (*)

Dengan Mudah Bawa Baju Muslim dari Toko Tanpa Bayar, Emak2 Tulungagung ini Tak Berkutik sama Medsos

Hujan Deras & Puting Beliung Terjang KOTA KEDIRI, Satu Tewas 3 Mobil 5 Motor Ringsek Tertimpa Pohon

Pria Mengaku Tak Makan dan Minum Selama 70 Tahun, Dokter Temukan Hal Mengejutkan saat Menelitinya

INGAT, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2019 Jatim Mau Berakhir: Bisa Bayar via Indomaret

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved