Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim

Kurang dari 3 Bulan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2019 di Sumenep Melampaui Target

Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dalam merealisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor rupanya tidak sia-sia.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Warga sedang menunggu antrean di ruang tunggu kantor Samsat Sumenep, Sabtu (14/12/2019). 

Kurang dari 3 Bulan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2019 di Sumenep Melampaui Target

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dalam merealisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor rupanya tidak sia-sia.

Empat bulan penerapan kebijakan itu, hasil yang dicapai melampaui target yang semula ditetapkan.

Pasalnya, sejak dilaksanakan program pemutihan pada 23 September 2019 lalu hingga tanggal 14 Desember 2019 ini realisasi pendapatan yang diperoleh Rp 88 Miliar lebih dari target awal Rp 82 Miliar lebih.

Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah Sumenep, Dianto Setiotjahjono menerangkan, yang memanfaatkan pembabasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mati lebih dari tiga tahun sebanyak 267 kendaraan telah dihidupkan dengan adanya pemutihan, kalau yang matinya tidak sampai satu tahun juga dihidupan sebanyak 18.610 kendaraan, baik roda dua dan roda empat

Sedangkan jumlah keseluruhan kendaraan yang melakukan Bea Balik Nama (BBN) selama program pemutihan mencapai angka 2.881 dengan realisasi Rp 956.751.100.

"Alhamdulillah dari target yang dibebankan Rp 82.393.500.00 telah mencapat 107,19 persen atau dengan potensi Rp 88.259.000.936 rupiah," kata Dianto Setiotjahjono, pada TribunMadura.com, Sabtu (14/12/2019) pukul 12.00 WIB.

Keringanan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No 55 tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jatim tahun 2019.

"Sebenarnya pemutihan ini kado dari Gubernur Jatim untuk Masyarakat yang berupa pemberian keringanan pembabasan bea balik nama dan pembebasan denda pajak," paparnya.

Dianto Setiotjahjono menyebutkan, masyarakat Sumenep sangat antusias dalam kesadaran program selama pemutihan berlangsung. Dan pihaknya telah melakukan sosialisasi, baik melalui brosur dan media sosial.

"Buktinya H - 3 kemarin tidak sampai membludak seperti tahun sebelumnya, bahkan sampai hari terakhir ini masyarakat benar benar memanfaatkan momen ini," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved