Berita Surabaya

Ribuan Mobil Mewah Supercar Beredar di Jatim, Potensi Pendapatan Daerah Bisa Capai Ratusan Miliar

Potensi pajak yang bisa diterima Bapenda Jatim mencapai Rp 125 miliar dari pajak ribuan mobil mewah supercar di Jawa Timur.

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/LUHUR PAMBUDI
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat memeriksa mobil mewah supercar, Senin (16/12/2019). 

Potensi pajak yang bisa diterima Bapenda Jatim mencapai Rp 125 miliar dari pajak ribuan mobil mewah supercar di Jawa Timur

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur ( Bapenda Jatim ), Boedi Prijo Soeprajitno mengungkapkan, ada 7628 mobil mewah supercar yang terdaftar di Bapenda Jatim.

Boedi Prijo Soeprajitno menyebut, dari jumlah tersebut, potensi pajak yang bisa diterima Bapenda Jatim pertahunnya adalah sebesar Rp 125 miliar dan 428 juta sekian.

Namun, dari data yang disisir bersama Polda Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno menyebutkan, ada 8 persen mobil mewah supercar atau 600 unit mobil mewah supercar yang belum membayar pajak.

Mapolres Sampang Digeruduk Warga, Kapolres AKBP Didit Bambang Wibowo Ajak Massa Duduk Bersama

VIRAL di Twitter, Wanita Bermobil Terekam Kamera Lakukan Hal Tak Terduga di Jalan Tol Pandaan-Malang

Deretan 13 Mobil Mewah Supercar yang Diamankan di Polda Jatim, Mulai Lamborghini hingga Mini Cooper

"Sekitar Rp 10 milyar yang belum dibayarkan," ucap Boedi Prijo Soeprajitno, Senin (16/12/2019).

Boedi Prijo Soeprajitno melanjutkan, di Jawa Timur, ada Toyota Alphard sejumlah 2138, Mercedez Benz sejumlah 498.

Kemudian, ada Porsche sejumlah 207, Hummer sejumlah 65, Range Rover sejumlah 60, Jeep Wrangler sejumlah 55, BMW seri 7 sejumlah 51.

Mobil mewah Rolls-Royce sejumlah 20, Ferrari sejumlah 12, lalu Lamborghini ada 5 unit, McLaren ada 2 unit, dan Aston Martin 1 unit, yang berada di Jawa Timur.

Boedi Prijo Soeprajitno cukup menyayangkan para wajib pajak terutama pemilik mobil mewah yang tidak memanfaatkan program pemutihan yang diselenggarakan Pemprov Jatim.

"Padahal sudah kita sosialisasikan, mungkin mereka tidak tahu atau mungkin sedang di luar negeri," ucap Boedi.

Lebih lanjut, Boedi Prijo Soeprajitno memberikan apresiasinya kepada Polda Jatim yang telah berkomitmen untuk door to door ikut menyisir wajib pajak terutama pemilik mobil mewah yang belum membayarkan pajaknya.

"Kita masih punya waktu sampai 31 Desember, masih dua minggu lagi untuk bisa melakukan pelunasan pajak tahun ini," ucap Boedi Prijo Soeprajitno.

Mobil mewah yang terparkir di Basement Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (13/12/2019)
Mobil mewah yang terparkir di Basement Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (13/12/2019) (TRIBUNMADURA.COM/LUHUR PAMBUDI)

Mulai 16 Desember 2019, Pemohon Pembuatan SIM Wajib Ikut Tes Psikologi sebagai Syarat Lulus

Pengumuman Administrasi CPNS 2019 Pemkab Pamekasan, Ada Ratusan Pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved