Berita Surabaya
Ribuan Mobil Mewah Supercar Beredar di Jatim, Potensi Pendapatan Daerah Bisa Capai Ratusan Miliar
Potensi pajak yang bisa diterima Bapenda Jatim mencapai Rp 125 miliar dari pajak ribuan mobil mewah supercar di Jawa Timur.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Potensi pajak yang bisa diterima Bapenda Jatim mencapai Rp 125 miliar dari pajak ribuan mobil mewah supercar di Jawa Timur
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur ( Bapenda Jatim ), Boedi Prijo Soeprajitno mengungkapkan, ada 7628 mobil mewah supercar yang terdaftar di Bapenda Jatim.
Boedi Prijo Soeprajitno menyebut, dari jumlah tersebut, potensi pajak yang bisa diterima Bapenda Jatim pertahunnya adalah sebesar Rp 125 miliar dan 428 juta sekian.
Namun, dari data yang disisir bersama Polda Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno menyebutkan, ada 8 persen mobil mewah supercar atau 600 unit mobil mewah supercar yang belum membayar pajak.
• Mapolres Sampang Digeruduk Warga, Kapolres AKBP Didit Bambang Wibowo Ajak Massa Duduk Bersama
• VIRAL di Twitter, Wanita Bermobil Terekam Kamera Lakukan Hal Tak Terduga di Jalan Tol Pandaan-Malang
• Deretan 13 Mobil Mewah Supercar yang Diamankan di Polda Jatim, Mulai Lamborghini hingga Mini Cooper
"Sekitar Rp 10 milyar yang belum dibayarkan," ucap Boedi Prijo Soeprajitno, Senin (16/12/2019).
Boedi Prijo Soeprajitno melanjutkan, di Jawa Timur, ada Toyota Alphard sejumlah 2138, Mercedez Benz sejumlah 498.
Kemudian, ada Porsche sejumlah 207, Hummer sejumlah 65, Range Rover sejumlah 60, Jeep Wrangler sejumlah 55, BMW seri 7 sejumlah 51.
Mobil mewah Rolls-Royce sejumlah 20, Ferrari sejumlah 12, lalu Lamborghini ada 5 unit, McLaren ada 2 unit, dan Aston Martin 1 unit, yang berada di Jawa Timur.
Boedi Prijo Soeprajitno cukup menyayangkan para wajib pajak terutama pemilik mobil mewah yang tidak memanfaatkan program pemutihan yang diselenggarakan Pemprov Jatim.
"Padahal sudah kita sosialisasikan, mungkin mereka tidak tahu atau mungkin sedang di luar negeri," ucap Boedi.
Lebih lanjut, Boedi Prijo Soeprajitno memberikan apresiasinya kepada Polda Jatim yang telah berkomitmen untuk door to door ikut menyisir wajib pajak terutama pemilik mobil mewah yang belum membayarkan pajaknya.
"Kita masih punya waktu sampai 31 Desember, masih dua minggu lagi untuk bisa melakukan pelunasan pajak tahun ini," ucap Boedi Prijo Soeprajitno.

• Mulai 16 Desember 2019, Pemohon Pembuatan SIM Wajib Ikut Tes Psikologi sebagai Syarat Lulus
• Pengumuman Administrasi CPNS 2019 Pemkab Pamekasan, Ada Ratusan Pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat